Presiden Jokowi Minta DPR RI Selesaikan UU Teroris Bulan Juni, Ancam Keluarkan Perppu

foto : Presiden Jokowi saat berikan keterangan pers di Bhayangkara Polda Jatim(dok)

Jakarta,(DOC) – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mendesak DPR RI untuk segera menyelesaikan pembahasan revisi UU Tindak Pidana Terorisme.

“DPR dan kementerian terkait yang berhubungan dengan revisi UU Tindak Pidana Terorisme, yang juga kita ajukan pada bulan Februari 2016 yang lalu, sudah dua tahun untuk segera diselesaikan secepat-cepatnya, Juni yang akan datang karena ini merupakan payung hukum yang penting bagi aparat Polri untuk bisa menindak tegas dalam pencegahan maupun dalam tindakan,” katanya di Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin(14/5/2018).

Bacaan Lainnya

Jokowi memberi waktu sampai pada bulan Juni 2018, jika belum selesai, maka dirinya mengancam akan mengeluarkan Perppu.

“Kalau nantinya bulan Juni, akhir masa sidang ini belum segera diselesaikan, saya akan keluarkan perppu,” tegas Jokowi.

Sementara itu, Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan tak ada niatan pihak DPR RI mengulur – ulur pembahasan revisi UU Terorisme. Menurutnya, sekarang ini bola panas ada di pemerintah.

“Terkait RUU Terorisme, DPR sebenarnya 99 persen sudah siap ketuk palu sebelum reses masa sidang yang lalu. Namun pihak pemerintah minta tunda karena belum adanya kesepakatan soal definisi terorisme. Begitu definisi terorisme terkait motif dan tujuan disepakati, RUU tersebut bisa dituntaskan,” ujarnya.

Terpisah, Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengaku jika revisi UU Terorisme memang sangat mendesak, terlebih Surabaya akhir-akhir ini diserang bom.(dc/r7)

Baca Juga:  BLT Migor Diluncurkan Presiden di Jambi, Kemensos Cairkan 3 Bulan Sekaligus

Pos terkait