Surabaya,(DOC) – DPRD Kota Surabaya mulai membahas Raperda tentang transformasi status PD Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (KBS) menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda).
Rapat perdana digelar di ruang Komisi B DPRD dan dipimpin Ketua Pansus, Yuga Pratisabda Widyawasta, dengan dihadiri perwakilan Pemkot, seperti Bagian Hukum dan Perekonomian, serta jajaran direksi KBS.
Anggota pansus menyoroti keterlambatan penunjukan Direktur Utama KBS yang hingga kini belum definitif.
“Ini sebetulnya terlambat, tapi masih dalam batas wajar. Kami akan kejar agar segera selesai, tidak boleh ada penundaan lagi,” tegas Yuga.
Ia juga menjelaskan bahwa pembahasan raperda sempat tertunda karena penyesuaian regulasi pusat. Pekan depan, pansus akan langsung masuk ke pembahasan pasal demi pasal.
“Perubahan ke Perumda akan mempercepat pengambilan keputusan. KBS bisa lebih fleksibel dalam kerjasama bisnis, tapi pelayanan publik dan kesejahteraan satwa tetap jadi prioritas,” ujar Yuga.
Yuga juga menyoroti stagnasi harga tiket masuk KBS yang masih Rp15.000 sejak 2008.
“Itu sudah tidak relevan, tapi kami apresiasi Direksi KBS yang tetap bisa berinovasi dan menjaga kualitas tanpa menaikkan tarif dasar,” tambahnya.
Namun, ia menekankan agar inovasi tidak mengorbankan habitat hewan.
“Saya tidak setuju jika ada wahana malam yang mengganggu satwa nokturnal. Fokus saja pada zona luar agar habitat utama tetap aman,” tandasnya.
Direksi KBS Ungkap Rencana Zona Baru dan Edukasi
Direktur KBS, Rika, menjelaskan bahwa perubahan status ke Perumda akan memberi keleluasaan manajerial, termasuk dalam aspek perizinan dan perluasan zona konservasi.
“Kami ingin membuka lahan penangkaran untuk satwa tertentu seperti rusa, serta mengembangkan zona hiburan ramah lingkungan,” jelasnya.
Ia juga membeberkan rencana konsep baru bertajuk Surabaya Night Zone, dengan relokasi wahana malam ke area belakang agar tidak mengganggu satwa utama.
“Kami juga mulai manfaatkan lahan tidak produktif seperti menara dua lantai untuk edukasi interaktif,” ujar Rika.
KBS juga ingin meningkatkan daya tarik visual dari luar kawasan.
“Dari jalan raya, KBS selama ini hanya tampak tembok. Ke depan, kami ingin menampilkan area hijau yang terlihat dari luar tanpa mengubah akses masuk,” tambahnya.
Pemkot Tegaskan Urgensi Perubahan Status
Perwakilan Bagian Hukum Pemkot, Sidarta, menyebut perubahan status KBS menjadi Perumda merupakan amanat PP No. 54 Tahun 2017.
“Sesuai aturan, perubahan seharusnya dilakukan dua tahun setelah PP terbit. Sekarang memang sudah lewat, dan OSS tidak lagi mengakomodasi PD. Ini harus segera diselesaikan,” tegasnya.
Semua pihak sepakat, perubahan status bukan sekadar formalitas hukum. Transformasi ini harus jadi momentum memperkuat:
- Fungsi konservasi
- Kesejahteraan satwa
- Inovasi layanan publik
- Pengelolaan bisnis yang sehat
“KBS harus tetap jadi ruang hiburan murah untuk rakyat, tapi juga tampil sebagai lembaga konservasi yang profesional dan mandiri,” tutup Yuga.(r7)





