Reaksi Nadiem Makarim Usai Divonis 10 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 809 Miliar

Respons Nadiem Makarim Usai Jadi Tahanan Rumah

Jakarta (DOC) – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menyatakan akan mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan kepadanya dalam kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Bacaan Lainnya

Dia menyebut langkah ini sebagai perjuangan demi keluarga dan negara. “Saya akan berjuang, saya akan segera melaksanakan naik banding, untuk terus berjuang demi kebenaran, demi anak muda, demi profesional di luar sana, demi semua orang jujur yang dikriminilasi,” ujar Nadiem, dikutip Rabu (1/7/2026).

Nadiem pun meminta doa dan dukungan kepada masyarakat Indonesia. Dia mengatakan, masyarakat Indonesia adalah satu-satunya harapan bagi dirinya. Sebab, dia merasa telah menjelaskan kebenaran di dalam persidangan, tetapi seolah sia-sia.

“Saya tidak tahu lagi mau minta tolong ke siapa, di mana saya bisa mendapat keadilan,” ujar Nadiem.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis hukuman 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dalam kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6/2026).

Menurut majelis hakim, Nadiem terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan jaksa.

Selain pidana penjara, majelis hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari. Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Nadiem berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 809 miliar subsider 5 tahun penjara.

Majelis hakim pun menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Nadiem dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider kurungan selama 190 hari.

Selain itu, jaksa menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 809,596 miliar dan Rp 4,871 triliun atau total Rp5,680 triliun. Apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka hukuman uang pengganti itu diganti dengan pidana penjara selama sembilan tahun. (rd)