
Jakarta (DOC) – Pemerintah mulai menerapkan mekanisme pemungutan pajak bagi pedagang online melalui platform marketplace pada Juli 2026.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, kebijakan tersebut bukan merupakan pengenaan pajak baru, melainkan penyempurnaan mekanisme pemungutan pajak atas transaksi perdagangan digital.
Purbaya mengatakan implementasi kebijakan tersebut masih menunggu konfirmasi akhir dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Namun, pelaksanaannya diperkirakan mulai berlaku pada bulan depan.
“Mungkin mulai Juli mungkin, nanti saya akan double check dengan pajak (DJP), tetapi bukan pajak tambahan,” kata Purbaya, dikutip Rabu (1/7/2026).
Pada skema yang disiapkan pemerintah, platform marketplace akan berperan sebagai pemungut pajak atas transaksi penjualan yang dilakukan para pedagang di platform digital. Dengan mekanisme tersebut, proses pemungutan pajak diharapkan menjadi lebih tertib, transparan, dan mudah diawasi.
Purbaya menegaskan, yang menjadi objek pemungutan bukanlah marketplace, melainkan kewajiban perpajakan para pedagang yang berjualan melalui platform digital.
“Marketplace enggak dipajaki, tetapi PPN yang mereka biasa enggak bayar sekarang bayar,” ujarnya.
Menurut Purbaya, kebijakan tersebut disusun untuk menciptakan perlakuan yang setara antara pelaku usaha online dan offline. Selama ini, pemerintah menerima banyak masukan dari pelaku usaha konvensional yang menilai terdapat perbedaan perlakuan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan.
“Angle-nya adalah karena banyak pengusaha offline yang protes sama saya. Mereka (pedagang offline) bayar PPN, kok yang (pedagang) online enggak bayar, gitu kira-kira,” kata Purbaya.
Ia menegaskan, pemerintah ingin menghadirkan level playing field yang lebih adil sehingga seluruh pelaku usaha, baik yang berjualan secara langsung maupun melalui platform digital, menjalankan kewajiban perpajakan berdasarkan aturan yang sama.
“Hanya itu supaya menciptakan playing field yang lebih seimbang,” ujar Purbaya.
Melalui pelibatan marketplace sebagai pemungut pajak, pemerintah berharap kepatuhan perpajakan pelaku usaha digital meningkat karena proses pembayaran akan terintegrasi dengan sistem transaksi di platform.
Selain memperkuat kepatuhan pajak, mekanisme tersebut juga diharapkan meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas perdagangan digital serta mempersempit ruang bagi praktik shadow economy yang selama ini sulit terpantau.
Meski demikian, pemerintah memastikan kebijakan tersebut tidak mengubah ketentuan perpajakan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Pelaku UMKM orang pribadi dengan omzet hingga Rp 500 juta per tahun tetap memperoleh fasilitas tidak dikenakan pajak penghasilan (PPh) sesuai ketentuan yang berlaku. (rd)