Surabaya,(DOC) – Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Jawa Timur menyambut baik langkah pemerintah dalam mereformasi kebijakan impor melalui sembilan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terbaru, Nomor 16 hingga 24 Tahun 2025.
Dukungan ini di sampaikan oleh Wakil Ketua Umum KADIN Jatim Bidang Promosi dan Perdagangan Luar Negeri, Tomy Kayhatu, dalam acara sosialisasi Permendag yang di gelar bersama perwakilan dari kementerian teknis, asosiasi industri, serta pelaku usaha di Jawa Timur.
Dalam sambutannya, Tomy menyebut bahwa paket regulasi baru ini menandai fase penting dalam transformasi perdagangan Indonesia. Pemerintah mencabut Permendag Nomor 36 Tahun 2023 dan Permendag Nomor 8 Tahun 2024, lalu menggantikannya dengan sembilan regulasi baru yang di rancang untuk memangkas biaya logistik dan menyederhanakan proses impor.
“Data menunjukkan biaya logistik kita masih menyerap 23–24 persen dari PDB. Ini dua kali lipat lebih tinggi dari rata-rata negara ASEAN. Regulasi baru ini adalah respons konkret untuk menjawab masalah tersebut,” ujar Tomy.
Permendag 16/2025 di tetapkan sebagai peraturan induk. Di dalamnya di atur kebijakan impor secara menyeluruh, termasuk prosedur perizinan berbasis OSS dan INATRADE. Importir kini wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), yang sekaligus berfungsi sebagai Angka Pengenal Importir (API).
Delapan Permendag lainnya mengatur barang berdasarkan jenisnya. Mulai dari tekstil, barang konsumsi, barang elektronik, bahan kimia, hingga barang bekas dan limbah non-B3. Pendekatan berbasis klaster ini di harapkan memberi fleksibilitas bagi pelaku usaha.
Tomy juga menyoroti integrasi sistem digital dalam proses impor. Pengajuan Persetujuan Impor kini di lakukan melalui INATRADE yang telah terhubung dengan Sistem Informasi National Single Window (SINSW). Ini di sebutnya sebagai langkah maju menuju ekosistem perdagangan digital yang lebih efisien.
Pengawasan Sistem
Tak hanya itu, sistem pengawasan turut di perbarui. Pengawasan di lakukan secara border oleh Bea Cukai di kawasan pabean, serta post-border melalui self-declaration oleh importir di luar kawasan pabean. Ini merupakan model baru yang menyeimbangkan efisiensi dan pengawasan.
Kebijakan relaksasi impor juga menjadi sorotan utama. Sebanyak 10 kelompok komoditas dengan total 482 kode HS mendapat pelonggaran aturan. Di antaranya produk kehutanan, pupuk, bahan baku plastik, alas kaki, dan sepeda.
“Relaksasi terhadap bahan baku sangat membantu industri manufaktur di Jawa Timur. Banyak pelaku usaha yang selama ini terbebani aturan impor bisa bernapas lebih lega,” kata Tomy.
Selain itu, Tomy menyebut pentingnya peran Pusat Logistik Berikat (PLB) sebagai solusi mengurangi dwelling time dan biaya logistik. PLB memberi manfaat seperti penundaan pembayaran pajak impor, efisiensi ruang pelabuhan, dan kestabilan stok bahan baku.
Menurutnya, PLB dapat menjadi game changer bagi industri di Jawa Timur. Ia mendorong pelaku usaha untuk mengintegrasikan PLB ke dalam strategi logistik dan rantai pasok mereka.
Sebagai provinsi dengan kontribusi ekonomi terbesar kedua nasional, Jawa Timur di nilai memiliki peran penting dalam implementasi regulasi ini. Beragamnya sektor industri di wilayah ini, dari tekstil, elektronik, hingga makanan dan minuman, menjadikan regulasi baru sebagai peluang besar.
Tomy merinci empat dampak positif yang bisa di rasakan langsung:
1. Efisiensi biaya produksi, terutama dari pelonggaran impor bahan baku.
2. Akselerasi transformasi digital, lewat integrasi sistem OSS–INATRADE–SINSW.
3. Peningkatan daya saing, berkat penurunan biaya logistik.
4. Optimasi manajemen supply chain, dengan dukungan PLB.
Perlindungan Industri Nasional Tetap Prioritas
Meski begitu, ia menekankan bahwa perlindungan terhadap industri nasional tetap menjadi prioritas. Barang strategis, termasuk yang terkait keamanan, keselamatan, dan lingkungan (K3LM), tetap di awasi ketat dan tidak mendapat relaksasi.
Untuk sektor tekstil, pengawasan tetap di lakukan di border. Bahkan kini berlaku aturan tambahan seperti Persetujuan Impor, pertimbangan teknis dari Kementerian Perindustrian, dan Laporan Surveyor.
Tomy mengajak pelaku usaha memanfaatkan masa transisi 60 hari sebelum regulasi di berlakukan secara penuh. Ia menyarankan perusahaan segera menyesuaikan sistem internal, melatih SDM, dan mengevaluasi ulang strategi pengadaan barang.
Sebagai penutup, Tomy menegaskan komitmen KADIN Jatim untuk mendampingi dunia usaha dalam proses adaptasi ini. KADIN akan menjadi penghubung aktif antara pelaku usaha dan pemerintah, serta menyampaikan masukan lapangan demi penyempurnaan kebijakan.
“Ini bukan sekadar perubahan administratif. Ini adalah momen transformasi. Jika kita kolaboratif dan proaktif, regulasi ini bisa menjadi tonggak baru bagi kemajuan industri nasional,” pungkasnya. (r6)





