D-ONENEWS.COM

Rekapitulasi Pemungutan Suara Di KPU Surabaya, Diwarnai Protes Dari Saksi Paslon Nomer Dua

foto : Saksi Paslon nomer 2, Sukadar, tengah berdebat dengan Komisioner KPU, Nurul Amalia

Surabaya,(DOC) – Rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara Pilgub Jatim yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Surabaya, pada pukul 10.00 Wib, Kamis(5/7/2018), diwarnai interupsi dari perwakilan saksi tim pemenangan Pasangan Calon (Paslon) nomer urut 2, Saifullah Yusuf – Puti Guntur Soekarno.

Hampir dalam setiap perhitungan suara di kecamatan yang disampaikan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), salah satu perwakilan saksi Paslon nomer urut 2, Sukadar, nampak melayangkan protes.

Namun untungnya protes tersebut tidak mempengaruhi jalannya rapat pleno rekapitulasi perolehan suara per kecamatan, yang sejak berita ini di turunkan, proses penghitungan sudah berjalan 23 kecamatan.

Salah satu protes keras yang disampaikan oleh Sukadar, kader PDIP yang menjabat sebagai anggota Komisi C DPRD kota Surabaya, yakni soal indikasi adanya ketidak-netralan pihak penyelenggara pemilu, terutama panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Surabaya.

“Panwas tidak netral, sejak awal sudah menganggap jika Paslon nomer urut 1(satu) itu bersih dan paslon nomer urut 2(dua) tidak. Bahkan Paslon nomer 2(dua) dicurigai akan berbuat kecurangan,” ungkap Sukadar dalam rapat pleno tersebut.

Selain itu, Ia juga memberikan contoh akan adanya selisih surat suara dengan daftar jumlah kehadiran pemilih (C7) di beberapa TPS wilayah Kecamatan Tambaksari.

“Sejak awal sudah disepakati jika setiap kehadiran pemilih itu dicatat dan harus ditandatangani, tapi kenapa masih terjadi selisih antara jumlah pemilih di C7 dengan jumlah surat suara di dalam kotak, untuk TPS 8 ada selisih 4 suara, TPS 18 selisih 1 suara, dan TPS 54 selisih 1 suara,” paparnya.

Kejadian seperti ini, kata Sukadar, dikuatirkan bisa kemungkinan muncul ditempat-tempat lain, termasuk di seluruh daerah se-Jatim.

“Jika dilaksanakan sesuai ketentuan dan kesepakatan, seharusnya tidak ada selisih antara kehadiran pemilih dan surat suara di dalam kotak. Ini mengkuatirkan,” jelasnya.

Kesalahan lainnya yang diduga sangat fatal, lanjut dia, yaitu adanya daftar kehadiran (C7) yang tidak di tandatangai pemilih, tapi di justru tandatangai oleh petugas KPPS. Kasus ini terjadi di TPS-8 kecamatan Tambaksari.

“Sementara untuk TPS 7, 40, 54, 6 wilayah Tambaksari, C7 nya tidak ada tandatangan pemilih, menurut kami ini kejadian fatal,” tandasnya.

Masih di wilayah kecamatan Tambaksari, tepatnya di TPS-34. Menurut Sukadar, di TPS tersebut telah terjadi kehilangan surat suara.

“Jika sesuai daftar hadir dan jumlah suara, ternyata ada selisih 4 suara yang hilang,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua KPU kota Surabaya, Nur Syamsi, berharap, perdebatan soal perhitungan suara Pilgub Jatim antara tim penyelenggara dan para saksi masing-masing Paslon, bisa terselesaikan disini. Sehingga proses perhitungan manual bisa berjalan sesuai jadwal.

“Mudah mudahan di 23 Kecamatan lainya tidak terjadi masalah soal perbedaan data dengan kami dan saksi bisa sama. Kami menargetkan hari ini perhitungan selesai,” katanya.

Komisioner KPU lainnya, Nurul Amalia, menjelaskan, mengenai perselisihan data yang sempat membuat protes saksi, yang ternyata setelah diteliti, kesalahannya hanya pada entry data saja.

“Ini untuk TPS 36 kelurahan Lontar.  Data C-1 yang dimiliki oleh saksi paslon nomer 2, ternyata sama dengan data C-1 yang kami dapat, termasuk data di form DA-A dan DA-1. Sehingga perbedaan hanya pada di entry data saja,” tandas Nurul.(rob/r7)

Loading...

baca juga