D-ONENEWS.COM

Resmob Dan Reskrim Kembali Ringkus 2 Pelaku Curat

Lumajang,(DOC) – Satuan Resmob dan Reskrim Polres Lumajang berhasil membekuk dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah hukum Polres Lumajang. Rabu (18/1/2017) lusa kemarin, sekitar pukul 01.00 Wib.
Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga menyita dua unit sepeda motor hasil kejahatan.
“Kedua tersangka berhasil ditangkap yakni Muhammad Taufik (25) warga Dusun Tongmaling, Desa Ranugolong, Kecamatan Randuagung dan Samsul Arifin (23) Warga Dusun Langsepan, Desa Randuagung, Kecamatan Randuagung,” ungkap Kanit Pidum Polres Lumajang, Ipda Agus Sugiharto S.H.
Kronologis penangkapan, menurut dia, sebelum polisi menangkap M Taufik yang berada di rumah istrinya di daerah Randuagung. Awal pihak kepolisian menangkap Samsul dan mengintrograsinya terkait aksi kejahatan yang telah mereka lakukan. Dari keterangan Pelaku inilah, keberadaan M Taufik diketahui.
“Penangkapan terhadap Muhammad Taufik polisi berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Mio GT Nopol N-2873UB. Sedangkan tersangka Samsul setelah di intrograsi petugas mengaku pelaku pencuran dan pemberatan pada tanggal 06 Februari 2016 di pemandian Sulokambang,”terang Agus.
Aksi kejahatan mereka dilakukan sebanyak 2 kali yaitu di Pemandian Sulokambang dan satu kali di parkiran masjid Asyakinah, dusun Denok Wetan, kelurahan Denok, Kecamatan Lumajang.
“Saat ini kedua pelaku terancam pasal 363 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkas Kanit Pidum.(mam/r7)

Loading...