D-ONENEWS.COM

Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya Tangkap Pencurian Puluhan Handphone

Surabaya, (DOC) – Seorang pria pelaku tunggal pencurian puluhan handphone, RAS akhirnya diringkus Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, pada Sabtu (20/11/2021)

Pencurian yang dilakukan oleh RAS ini terjadi di beberapa tempat dari Bulan Juni hingga Agustus 2021 lalu.

Salah satu korban melaporkan kelakuan dari RAS ini ke Polrestabes Surabaya, sehingga pelaku langsung ditangkap oleh polisi.

“Mendapat laporan dari korban, petugas langsung mengamankan pelaku,” ujar Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Mirzal Maulana, Rabu (24/11/2021).

Menurut pengakuan RAS, sebanyak 30 handphone hasil curiannya tersebut digadaikan untuk mendapatkan uang dari barang curiannya tersebut.

“Saat penggeledahan di rumah pelaku yang berada di Kendangsari, Masangan Kulon, Kabupaten Sidoarjo, kami menemukan puluhan surat gadai sebagai bukti,” jelas Mirzal.

Dari penggeledahan tersebut, polisi mendapatkan belasan surat gadai di beberapa tempat seperti surat gadai “surya gadai prima” kali rungkut, Surat gadai “surya gadai prima” wadung asri, Surat gadai “surya gadai prima” rungkut tengah, Surat gadai “gadai pasti jaya abadi” residen sudirman, Surat gadai “gadai laptop” Gubeng kertajaya, Surat gadai “surya gadai prima” kendangsari industri, Surat gadai “gadaiku pasti jaya abadi” bratang binangun, Surat gadai “ksp rajawali jaya makmur” semolowaru, Surat gadai “surya gadai prima” rungkut lor, Surat gadai “KSP simpan pinjam” wiyung, Surat gadai “aneka baru gadai” kapas krampung, Surat gadai “KSP” semolowaru, Surat gadai “KSP” rungkut kidul, Surat gadai “KSP” kedungcowek, Surat gadai “gadai laptop” bratang binangun, Surat gadai “KSP” wonocolo, Surat gadai “gadai lestari jaya”, Surat gadai ” KSP” sebanyak 3 lembar, Surat gadai “pusat gadai indonesia” bijak gadai.

Tak hanya itu, polisi juga menemukan KTP An. REZA AFRIZAL SANGIAN, 1 (satu) HP Sony Hitam (milik pelaku), 1 (satu) ATM Tahapan Expresi BCA, 1 (satu) Kartu Kredit BNI, serta Rekaman CCTV di kejadian sebagai barang bukti pencurian handphone yang dilakukan oleh RAS.

“Pelaku juga melakukan penyebaran barang curiannya tersebut di berbagai tempat gadai agar mendapatkan uang,” ungkap Mirzal.

Untuk mempertanggungjawabkan pencuriannya, RAS dikenakan tindak pidana Pasal 363 KUHP. (r7)

Loading...