
Surabaya, (DOC) – Masih banyaknya Rumah Potong Hewan (RPH) dan Rumah Potong Unggas (RPU) lokal yang belum mengantongi sertifikat halal menjadi ancaman serius bagi pelaku UMKM kuliner di Indonesia. Kondisi ini membuat para pedagang terdesak memilih bahan baku impor yang sudah teruji halal agar dapat memenuhi tenggat kewajiban sertifikasi halal penuh pada Oktober 2026.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, Muhammad Aqil Irham, mengungkapkan ironi tersebut dalam Seminar FeSyar Jawa 2026 di Grand City Surabaya, Sabtu (26/9/2026) malam.
“Sebagian besar makanan yang kita konsumsi itu kalau tidak daging ya unggas, seperti rawon dan soto. Ironinya, RPH dan RPU kita banyak yang belum bersertifikat halal,” tegas Aqil.
Dampaknya langsung terasa di tingkat hilir. Pelaku usaha kuliner seperti pedagang bakso hingga penjual rawon yang ingin mengurus legalitas halal terpaksa berburu daging impor dari negara-negara seperti Amerika Serikat, Jepang, atau Korea Selatan yang RPH-nya sudah tersertifikasi.
Jika rantai pasok hulu lokal tak segera dibenahi, porsi pasar bahan baku dalam negeri terancam digerus produk asing.
Masa relaksasi dua tahun bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK) hingga Oktober 2026 dinilai menjadi momentum krusial. BPJPH mendesak pemerintah daerah (pemda) untuk tidak tinggal diam dan aktif mengintervensi percepatan sertifikasi RPH/RPU melalui kebijakan anggaran serta perencanaan daerah (RPJMD).
Kalau produk lokal belum halal, konsumen dan pelaku usaha akan beralih mengonsumsi produk impor yang sudah halal. Namun jika ekosistem kita siap, ada pasar global yang sangat besar untuk kita kuasai,” tambah Aqil.
Ia turut mengapresiasi Jawa Timur yang telah memasukkan penguatan ekosistem halal ke dalam dokumen perencanaannya. Pentingnya sertifikasi halal dari hulu ke hilir juga diakui oleh pemain industri besar.
Koordinator Auditor Halal Internal Grup Ajinomoto Indonesia, Hermawan Prajudi, menyatakan bahwa kepatuhan halal bukan sekadar menggugurkan kewajiban regulasi, melainkan strategi bertahan dan ekspansi pasar.
Untuk mempertahankan status halal sejak 1998, Ajinomoto mengaudit secara ketat sekitar 1.000 jenis material produksi dari rantai pasoknya.
“Sertifikat halal itu mendongkrak pasar dan menjamin kepastian bagi konsumen domestik maupun ekspor. Namun, menjaga konsistensinya membutuhkan sistem jaminan yang terus berjalan di operasional harian,” ujar Hermawan.
Kemudahan UMKM memperoleh bahan baku lokal yang halal menjadi kunci utama agar daya saing produk dalam negeri tidak tumbang di rumah sendiri saat aturan mandatori halal berlaku penuh.





