
Surabaya, (DOC) – Kota Surabaya sukses mendominasi ajang Syariah Award Jawa Timur 2026 yang digelar dalam rangkaian Festival Ekonomi Syariah (Fesyar) Regional Jawa 2026. Tidak tanggung-tanggung, Kota Pahlawan berhasil memboyong empat penghargaan sekaligus atas konsistensinya dalam memperkuat ekosistem ekonomi syariah berbasis sektor riil dan UMKM.
Dalam ajang berskala regional tersebut, Surabaya menyapu bersih posisi terbaik dengan meraih Juara 1 kategori Zona Kuliner Halal, Aman, dan Sehat (KHAS), Juara 1 kategori Pertumbuhan Pelaku Usaha Bersertifikasi Halal, serta Juara 1 kategori Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS).
Melengkapi keunggulan tersebut, Pemkot Surabaya juga menyabet Juara 3 kategori Rencana Aksi Daerah Syariah Award Jawa Timur 2026.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, serta Perdagangan (Dinkopumdag) Kota Surabaya, Mia Santi Dewi, menegaskan bahwa capaian ini bukanlah sekadar mengejar piala, melainkan hasil dari strategi terintegrasi dari hulu ke hilir dalam membina UMKM local agar mampu naik kelas.
“Sertifikasi halal dan pengembangan Zona KHAS tidak ditempatkan sekadar sebagai program mengejar penghargaan. Keduanya menjadi bagian dari strategi Pemkot Surabaya membangun ekosistem UMKM yang legal, aman, berkualitas, dan mampu bersaing. Sertifikasi halal adalah pijakan untuk membangun kepercayaan konsumen, meluaskan akses pasar, dan meningkatkan kesejahteraan pelaku usaha,” ujar Mia, Senin (28/9/2026).
Keberhasilan Surabaya memuncaki kategori Pertumbuhan Pelaku Usaha Bersertifikasi Halal tak lepas dari langkah reaktif Pemkot yang menerapkan sistem “jemput bola”. Petugas diterjunkan langsung ke lapangan untuk membantu pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB), mendampingi tata kelola produksi higienis, hingga memfasilitasi sertifikasi halal secara gratis.
Tercatat, sepanjang tahun 2025 saja Pemkot Surabaya memberikan intervensi langsung kepada 8.046 UMKM. Secara akumulatif sejak 2017 hingga 2026, sebanyak 6.139 pelaku UMKM di Surabaya telah resmi mengantongi sertifikat halal.
Tak berhenti pada legalitas, Pemkot melengkapi rantai pembinaan dengan integrasi digital dan perluasan akses pasar. Pelaku usaha didorong memanfaatkan transaksi non-tunai QRIS, masuk ke dalam sistem pengadaan e-PEKEN, memajang produk di Surabaya Kriya Galeri (SKG), hingga menjalin kemitraan strategis dengan jaringan hotel, restoran, BUMN, dan BUMD.
Kemenangan pada kategori Zona KHAS juga membuktikan standar tinggi kawasan kuliner di Surabaya. Konsep Zona KHAS tidak hanya menekankan kehalalan produk, tetapi juga mengintegrasikan keamanan pangan, kebersihan, kenyamanan, kelayakan sarana, hingga tata kelola lingkungan.
“Zona KHAS yang kami bangun bukan sekadar kawasan yang halal, tetapi kawasan kuliner yang halal, aman, sehat, bersih, nyaman, dan memiliki daya saing,” tegas Mia.
Setelah sukses mengembangkan lima Sentra Wisata Kuliner (SWK) berpredikat Zona KHAS pada tahun 2026, Pemkot Surabaya langsung tancap gas menyusun rencana aksi daerah.
Surabaya menargetkan penambahan tiga SWK baru untuk ditransformasikan menjadi Zona KHAS pada tahun 2027 mendatang melalui sinergi berkelanjutan bersama Bank Indonesia, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), Kementerian Agama, MUI, dan perguruan tinggi.
Bagi Pemkot Surabaya, torehan di Syariah Award Jatim 2026 ini menjadi pemicu semangat untuk terus memperkuat ekonomi syariah secara inklusif.
“Ukuran keberhasilannya bukan hanya berapa banyak sertifikat yang diterbitkan, tetapi bagaimana keberadaan ekosistem ini berdampak langsung pada kualitas usaha, perluasan pasar, peningkatan omzet, dan kesejahteraan para pelaku UMKM di Surabaya,” pungkasnya.





