D-ONENEWS.COM

Razia Restoran dan Kafe, Komisi A DPRD Surabaya Minta Satpol PP Jatim Berkoordinasi dengan Satpol PP Kota

Surabaya, (DOC) – Ketua Komisi A DPRD Surabaya Pertiwi Ayu Khrisna menyayangkan tindakan Satpol PP Provinsi Jatim yang melakukan penertiban restoran dan kafe di masa pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) tanpa berkoordinasi dengan Pemkot Surabaya.

Hal ini disampaikan Ayu Pertiwi Khrisna usai hearing dengan Kepala Satpol PP Provinsi Jatim, Kepala Satpol PP Surabaya, Kepala BPBD Linmas Kota Surabaya, dan sejumlah pemilik restoran dan kafe yang dilakukan secara daring, Senin (18/1/2021).

“Penertiban jangan dilakukan dengan pendekatan kekuasaan yang lebih tinggi tingkatannya. Seharusnya mereka (Satpol PP Provinsi Jatim, red) berkoordinasi lebih dulu dengan pemkot,”ujar dia.

Untuk itu, politisi perempuan Partai Golkar ini berharap ke depan kasus seperti ini tidak terulang lagi.

“Ya, kita sepakat dengan penindakan di masa PPKM. Tapi jangan mentang-mentang punya kekuasaan yang levelnya lebih tinggi terus mengabaikan komunikasi dengan pemkot, “tandas dia.

Lebih jauh, Ayu juga menyoroti sikap Satpol PP Kota Surabaya yang kurang responsif terhadap penegakan Perwali tentang Covid-19 di masa PPKM. “Idealnya yang bertindak itu Satpol PP Kota Surabaya. Apalagi anggota mereka banyak yang perempuan, sehingga lebih cocok menangani restoran dan kafe. Mereka lebih luwes,” tandas Ayu.

Sementara Arif Fathoni, anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya mengatakan adanya koordinasi dalam upayanya memutus penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Surabaya karena Pergub Nomor 53 Tahun 2020 konsiderannya masih mencantumkan UU Pemda.

“Saya berharap ke depan, jika Satpol PP Jatim mau membantu tugas-tugas Satpol PP Kota Surabaya sebaiknya tetap berkoordinasi dengan Pemkot Surabaya. Dalam UU Pemda sudah diatur mana kewenangan absolut, konkuren dan langsung,” tutur dia.

Selain itu, kata Toni, panggilan Arif Fathoni, Pemprov Jatim mempunyai sarana komunikasi dengan Pemkot Surabaya, baik yang tertuang dalam Pergub maupun UU Pemda, sehingga tidak terjadi kekacauan norma hukum dalam bidang pemerintahan.

Terpisah, Kasatpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto mengaku memang belum ada koordinasi sebelumnya, tetapi pihak Satpol-PP Jatim hanya mengirim surat permintaan bantuan personil PPNS.

“Satpol Jatim berkirim surat diterima 13 Januari 2021 untuk permintaan bantuan personil PPNS. Satpol kita tidak bisa memenuhi karena PPNS hanya tiga orang dan sudah digunakan untuk operasi giat dengan Polrestabes Surabaya dan Polres KP3 tiap malam mulai pukul19.00 – 23.00,”terang Eddy. (dhi/adv)

Loading...

baca juga