
Surabaya, (DOC) – Pemkot Surabaya memperpanjang masa pendaftaran seleksi calon anggota direksi di lima Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Perpanjangan ini memberikan tambahan waktu bagi para profesional yang ingin mengisi 10 posisi strategis dalam memimpin dan membenahi perusahaan milik daerah tersebut.
Masa pendaftaran yang semula dijadwalkan berakhir kini resmi diperpanjang mulai 26 September hingga 5 Oktober 2026.
Adapun lima BUMD yang tengah berburu pimpinan baru tersebut meliputi Perumda Kebun Binatang Surabaya (KBS), PT Pasar Surya Perseroda, PT Rumah Potong Hewan (RPH) Surabaya Perseroda, PT YEKAPE Surabaya Perseroda, serta PT BPR Surya Artha Utama Perseroda.
Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (BPSDA) Kota Surabaya, Vykka Anggradevi Kusuma, mengonfirmasi langkah perpanjangan ini diambil untuk menjaring lebih banyak kandidat berkualitas, kompeten, dan berintegritas tinggi.
“Perpanjangan pendaftaran ini memberikan kesempatan yang lebih luas kepada para profesional yang memenuhi kualifikasi untuk mengikuti proses seleksi. Kami berharap calon yang mendaftar memiliki kompetensi, integritas, pengalaman manajerial, serta komitmen untuk mengembangkan BUMD Kota Surabaya,” ujar Vykka, Rabu (23/9/2026).
Berikut rincian 10 posisi direksi yang dibuka pada lima BUMD Pemkot Surabaya,
- Perumda Kebun Binatang Surabaya (KBS): Direktur Utama, Direktur Keuangan dan SDM, serta Direktur Operasional dan Umum.
- PT Pasar Surya Perseroda: Direktur Administrasi Keuangan dan Direktur Pembinaan Pedagang.
- PT RPH Surabaya Perseroda: Direktur Utama dan Direktur Administrasi Keuangan.
- PT YEKAPE Surabaya Perseroda: Direktur Operasional.
- PT BPR Surya Artha Utama Perseroda: Direktur Operasional serta Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko.
Vykka menegaskan, proses penjaringan akan berlangsung ketat melalui serangkaian tahapan mulai dari seleksi administrasi, Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK), hingga wawancara akhir.
“Dalam proses UKK, peserta akan mengikuti psikotes, presentasi rencana bisnis, hingga Focus Group Discussion (FGD). Tahapan ini penting untuk menguji pemahaman calon terhadap tantangan serta strategi pengembangan perusahaan,” jelasnya.
Sejumlah persyaratan ketat juga dipatok bagi para kandidat. Selain berstatus WNI, sehat jasmani-rohani, dan berpendidikan minimal S1/D4, pelamar harus berusia antara 35 hingga 55 tahun. Pengalaman manajerial minimal lima tahun memimpin tim di perusahaan berbadan hukum menjadi syarat mutlak.
Khusus untuk posisi direksi di sektor perbankan (PT BPR Surya Artha Utama), pelamar wajib mengantongi sertifikat kelulusan Kompetensi Kerja tingkat 2 yang masih berlaku dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).
Sisi rekam jejak dan kebebasan dari konflik kepentingan turut menjadi sorotan utama. Pelamar dipastikan tidak pernah dihukum pidana, tidak pernah menyatakan perusahaan yang dipimpinnya pailit dalam lima tahun terakhir, serta tidak memiliki hubungan kekerabatan dengan pejabat Pemkot atau jajaran internal BUMD terkait.
Seluruh tahapan seleksi mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, Permendagri Nomor 37 Tahun 2018, serta Permendagri Nomor 21 Tahun 2024.
“Bagi masyarakat profesional yang berminat, seluruh tata cara pendaftaran dan detail persyaratan dapat diakses langsung melalui laman resmi www.surabaya.go.id,” tutup Vykka.





