Ruang Informasi Bagi Warga Telah Disiapkan Melalui PPID Kementerian Sosial

Jakarta , (DOC) – Ruang warga untuk mendapatkan informasi tentang program dan kinerja apa yang telah dilaksanakan Kementerian Sosial melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di laman laman ppid.kemsos.go.id yang dilengkapi menu dokumen publik, kategori informasi secara berkala.

Kehadiran PPID adalah bahwa setiap orang berhak untuk memperoleh informasi publik sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dengan mengajukan permohonan. Juga, profil, data kesejahteraan sosial, laporan keuangan Kementerian Sosial. Termasuk, ada menu untuk mengetahui informasi apa yang paling banyak diunduh.

Bacaan Lainnya

Melalui laman tersebut, warga bisa mengajukan permohonan informasi lain dengan mengisi informasi yang dibutuhkan dan untuk apa informasi digunakan.

Data informasi bisa didapatkan melalui surat elektronik ataupun melalui Kantor Pos dan itu semakin memudahkan warga mendapatkan informasi pada saat pandemic seperti ini.

Hasil kerja keras dari semua unsur di Kementerian Sosial pada tahun ini, PPID mendapatkan piagam penghargaan keterbukaan informasi publik dengan predikat cukup informatif. Untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi, maka di tahun 2021 PPID akan terus meningkatkan inovatif layanan.

PPID bertanggung jawab di bidang pelayanan informasi publik meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi publik. (hm/r7)