D-ONENEWS.COM

Saksi sebut PT GBP tak punya hutang, Justru PT GNS tak pernah setor modal

Surabaya,(DOC) – Luluk Nur Hidayati, mantan akunting PT Gala Bumi Perkasa (GBP) diperiksa sebagai saksi meringankan pada sidang kasus dugaan penggelapan pembelian saham Gala Megah Invesment Joint Operation (GMI-JO). Dalam sidang, Luluk membeberkan hasil audit laporan keuangan PT GBP yang dilakukan oleh auditor independen dinyatakan Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

Dalam keteranganya sebagai saksi, Luluk mengatakan PT Gala Bumi Perkasa (GBP) tidak punya hutang kepada PT GNS. Pernyataan ini menjawab pertanyaan Henry J. Gunawan terkait catatan hutang dalam pembukuan. “Tidak ada,” kata Luluk menjawab pertanyaan Henry saat menjadi saksi pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (31/10/2018).

Lantas, Henry melanjutkan pertanyaan apakah PT GNS sudah menyetorkan dana kepada PT GBP sebesar Rp 60 miliar sesuai dalam akte. Atas pertanyaan ini Luluk menjawab tidak ada. “Tidak ada setoran itu,” jelasnya.

Keterangan Luluk berlanjut bahwa dalam pembukuan tidak pernah tercacat keuntungan. Kemudian Luluk menegaskan jika terdapat keuantungan dan kerugian maka akan ditanggung bersama. “Kalau rugi akan ditanggung bersama,” katanya.

Lebih jauh, Luluk menjelaskan bahwa investasi proyek pembangunan Pasar Turi, awalnya PT GBP hanya menggandeng Totok Lusida dan Turino Junaedy saja sebagai rekanan. Namun dalam perjalanannya sebagian dari saham 51 persen milik PT GBP dibeli oleh PT GNS. Sehingga komposisi saham PT GBP menjadi 25,5 persen dan saham PT GNS menjadi 25,5 persen. “Pembagian saham antara PT GBP dengan PT GNS tersebut saya ketahui dari notulen kesepakatan Maret 2010 dan akta nomor 18,” bebernya.

Luluk juga membeberkan, alasan audit independen mencatat bahwa transaksi keuangan antara PT GBP dengan PT GNS sebagai pengecualian. Padahal sesuai notulen kesepakatan, PT GNS adalah sebagai salah satu pemegang saham dalam proyek pembangunan Pasar Turi.

“Standar akutansi memang tidak memperbolehkan adanya pengeluaran keuangan dengan rekanan yang tidak ada korelasi hukumnya.” beber Luluk.

Pada sidang kali ini, Agus Dwi Warsono, kuasa hukum Henry J Gunawan juga mengajukan permohonan kepada majelis hakim agar Deby yang merupakan bagian keuangan PT GNS dihadirkan di persidangan sebagai saksi. “Kami mohon agar Deby dihadirkan sebagai saksi. Ini diperlukan untuk menjawab keraguan jaksa penuntut umum terkait adanya aliran keuangan yang masuk ke PT GNS,” tegas Agus kepada hakim Anne.

Usai persidangan, Henry menambahkan bahwa dalam pembukuan tercatat pengeluaran kepada tercatat pengeluaran kepada PT Podo Joyo Mashur sebesar Rp 58 miliar, Heng Hok Soey Rp 11 miliar dan kepada PT GNS sebesar Rp 10 miliar.

Bahkan, Henry menyebutkan bahwa berdasarkan hasil audit, dana yang dikatakan untuk beli material tersebut ternyata tidak terbukti. Menurut Henry, hal ini membuktikan bahwa dalih setoran Rp 68 miliar sebagai Working Capital itu tidak benar karena proyek belum dibangun.

Karena itu menurutnya, dana tersebut menjadi kewajiban masing-masing perusahaan dan tidak boleh dikenakan bunga.

“Dalam audit tidak ada pembelian material itu. Lantas dana tersebut dikatakan ada bunga kan tidak perlu. Artinya karena itu kewajiban tidak boleh ada bunga,” kata Henry.(hm/r4)

Loading...