
Surabaya, (DOC) – Pemerintah Kota Surabaya melalui Satpol PP terus berupaya mengembalikan fungsi trotoar dan bahu jalan agar sesuai peruntukan. Salah satu langkahnya adalah dengan melakukan penertiban PKL dan kendaraan parkir liar di sepanjang Jalan Kedungdoro, Rabu (25/6/2025).
Kepala Satpol PP Surabaya, Achmad Zaini, menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban umum (trantibum), serta menciptakan lingkungan kota yang bersih, tertib, dan aman.
“Ini juga untuk mengurangi kemacetan dan menjaga keindahan kawasan. Jalan Kedungdoro sering padat karena penggunaan bahu jalan yang tidak semestinya,” ujar Zaini.
Dalam operasi ini, Satpol PP memindahkan sejumlah mobil yang parkir di bahu jalan, sebagian milik usaha variasi kendaraan. Petugas Satpol PP bekerja sama dengan perangkat wilayah dari Kecamatan Sawahan dan Tegalsari, serta Dinas Perhubungan Surabaya.
“Kami tetap mengedepankan pendekatan humanis kepada para pemilik kendaraan agar bersedia mengikuti aturan,” imbuh Zaini.
Dishub turut melakukan penderekan terhadap satu mobil yang tidak segera di pindahkan oleh pemiliknya, sesuai kesepakatan dengan petugas.
“Mobil kami derek untuk di pindahkan ke rumah pemiliknya, bukan ke tempat penahanan,” jelasnya.
Sementara itu, Satpol PP juga melakukan penertiban terhadap sejumlah PKL yang berjualan di trotoar dan bahu jalan.
“Kami lakukan sosialisasi terlebih dahulu. Kami minta mereka tidak kembali berjualan di titik tersebut karena mengganggu pengguna jalan,” tegas Zaini.
Penertiban ini merupakan implementasi dari Perda Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Satpol PP mengimbau para PKL agar menaati aturan dan tidak menempati ruang publik yang semestinya di gunakan untuk pejalan kaki dan kelancaran lalu lintas.
“Kami harap masyarakat, termasuk pelaku usaha, bisa ikut menjaga ketertiban kota dengan tidak memanfaatkan trotoar dan bahu jalan untuk kegiatan usaha,” pungkasnya. (r6)





