Surabaya, (DOC) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya menyerahkan sampel es krim yang di duga mengandung alkohol kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Surabaya, Selasa (8/4/2025). Langkah ini diambil untuk memastikan kandungan alkohol dalam produk tersebut.
Kepala Satpol PP Surabaya, M. Fikser, menyebutkan bahwa pengujian ini penting demi kejelasan informasi kepada masyarakat. Saat penyegelan sebelumnya, pemilik usaha menyatakan bahwa es krim hanya mengandung rasa alkohol, bukan zat alkohol itu sendiri.
“Kami ingin bersikap netral dan objektif. Karena itu, kami melibatkan BPOM yang berwenang menguji makanan dan minuman. Tujuannya agar tidak terjadi simpang siur informasi di publik,” kata Fikser.
Ia menambahkan, jika hasil laboratorium menunjukkan kandungan alkohol mencapai 24 persen atau lebih, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan (Dinkopungdag), serta dinas terkait lainnya. Langkah selanjutnya bisa termasuk penutupan tempat usaha hingga pencabutan izin.
“Setelah hasil keluar, kami akan telusuri juga soal perizinan produk. Jika tak ada izin, tentu akan kami tindak sesuai prosedur dan dengan melibatkan dinas terkait,” ujarnya.
Sampel Diserahkan ke BPOM
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Surabaya, Yudhistira, menjelaskan bahwa satu sampel telah resmi di serahkan ke BPOM untuk di uji. Sampel yang di terima memenuhi syarat berat minimum, yakni 250 gram.
“Kami ambil dari beberapa varian, tetapi BPOM hanya menerima sampel dengan berat yang cukup. Es krim dalam kemasan cup yang beratnya di bawah 200 gram di tolak,” jelasnya.
Yudhistira menegaskan bahwa pengawasan terhadap peredaran makanan dan minuman akan terus di tingkatkan, termasuk untuk produk yang mengandung alkohol secara ilegal.
“Pengawasan akan terus kami lakukan di berbagai tempat—mulai dari mal, toko kelontong, hingga usaha kuliner lainnya,” tegasnya.
Di sisi lain, Plt Kepala BPOM Surabaya, Budi Sulistyowati, menyatakan bahwa sampel es krim akan di uji di laboratorium. Pengujian di lakukan menggunakan metode destilasi, kemudian di ukur dengan alat gas kromatografi.
“Prosesnya butuh waktu sekitar 14 hari kerja. Setelah selesai, hasilnya akan langsung kami serahkan ke Satpol PP untuk di tindaklanjuti,” kata Budi. (r6)