
Surabaya, (DOC) – Pemerintah Kota Surabaya mulai meningkatkan pengawasan terhadap pendatang baru setelah libur Idulfitri 1446 H. Langkah ini di lakukan untuk mengantisipasi lonjakan urbanisasi yang bisa mengganggu ketertiban kota.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menyoroti pentingnya peran rumah indekos dalam pengawasan tersebut. Ia meminta RT dan RW aktif mendata siapa saja yang masuk ke wilayah mereka.
“Setiap pendatang wajib lapor dalam waktu 1×24 jam ke RW. Kalau ada apa-apa, kita tahu siapa yang bertanggung jawab,” ujar Eri pada Selasa (8/4/2025).
Menurutnya, rumah kos wajib mengikuti aturan daerah. Peraturan Daerah (Perda) sudah mengatur soal standar kamar, kamar mandi, serta kehadiran penjaga atau ibu kos.
“Kalau kos-kosan tanpa pengawasan, apalagi model petakan, itu yang rawan jadi masalah. Makanya, pendataan lewat RT/RW sangat penting,” tegasnya.
Selain pengawasan, Pemkot juga akan bertindak tegas terhadap pendatang yang tidak jelas tujuannya. Mereka yang tidak memiliki pekerjaan atau kepastian tinggal akan di pulangkan.
“Saya tidak mau Surabaya jadi tempat numpang tinggal tanpa arah. Kalau memang tidak ada kerjaan, saya akan pulangkan. Kami juga akan berkoordinasi dengan pemda asal,” lanjut Eri.
Ia menekankan bahwa keamanan kota bukan hanya urusan pemerintah. Warga juga di minta aktif menjaga lingkungannya.
“Saya harap RT dan RW tidak segan. Kita harus kerja sama menjaga Surabaya tetap aman dan tertib,” pungkasnya. (r6)





