SE Kemenkes Terkait Anak SD yang Keracunan Jajanan Chiki Ngebul

Jakarta (DOC) – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan surat edaran berisi instruksi agar dinas kesehatan kabupaten/kota dan rumah sakit melaporkan temuan kasus keracunan jajanan pangan berasap nitrogen cair atau ‘chiki ngebul’ di wilayah masing-masing.

Bacaan Lainnya

Imbauan dan kewaspadaan itu disampaikan melalui Surat Edaran (SE) nomor SR.01.07/111/5/67/2023 yang diteken Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Yuli Astuti Saripawan pada Selasa (3/1) lalu.

Instruksi itu menyusul temuan kasus keracunan chiki ngebul yang dialami tujuh murid SDN 2 Ciawang, Kecamatan Leuwisari, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat akhir November 2022 lalu.

“Kepada Dinkes provinsi, kabupaten/kota dan rumah sakit agar melaporkan jika ditemukan kasus keracunan pangan akibat konsumsi jajanan chiki ngebul kepada Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan,” demikian kutipan dari SE tersebut, seperti dilansir dari CNN Indonesia, Jumat (6/1).

Selain melaporkan langsung ke kantor Kemenkes di Jakarta Selatan, juga disediakan kontak tim kerja pelayanan kesehatan rujukan lain di nomor 088215992763 atau email di pelayanankesehatan.rujukanlain@gmail.com. (cnn)