Surabaya,(DOC) – Larangan Mudik Lebaran yang telah diumumkan pemerintah pusat, diimplentasikan oleh Pemprov Jawa Timur (Jatim) dengan menyekat sembilan titik akses masuk wilayah di Jatim.
Upaya ini untuk mencegah gelombang arus mudik dari Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) yang sudah menjadi zona merah penyeberan Covid-19.
“Penyekatan ini merupakan bagian dari larangan mudik yang berlaku 24 April sampai 31 Mei 2020,” kata Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, di Gedung Grahadi, Sabtu (25/4/2020).
Penyekatan dilakukan petugas gabungan dari Pemprov Jatim bersama Polda Jatim dan Kodam/V Brawijaya.
Delapan titik yang disekat tersebut antara lain perbatasan Tuban, Bojonegoro-Cepu, Ngawi-Mantingan-Sragen jalur biasa, Ngawi-Mantingan-Sragen jalur tol, Magetan-Larangan, Ponorogo-Wonogiri, Pacitan-Wonogiri, dan Pelabuhan Ketapang-Banyuwangi.
Check point lainnya juga berada di Terminal Bus Kertonegoro, Ngawi serta Terminal Bus Kembang Putih, Tuban.
Menurut Khofifah, pengecekan dilakukan mulai dari dokumen perjalanan, penggunaan masker, physical distancing, dan pemeriksaan suhu tubuh.
Gubernur Khofifah mengungkapkan, data hingga hari Kamis (23/4/2020) lalu, sudah tercatat sekitar 374.430 orang yang terkonfirmasi mudik, baik melalui transportasi kapal, kereta api, kendaraan roda empat, bus AKAP, serta transportasi udara.
“Mereka wajib melewati screening ketat. Jika sudah berjalan efektif maka tidak ada yang bisa lolos karena semua akses dijaga,” tandas Khofifah.
Khofifah menambahkan, mengenai sanksi tegas bagi mereka yang melanggar, rencananya akan mulai di terapkan per 7 Mei 2020 mendatang.
Untuk saat ini para pemudik yang melanggar hanya diminta untuk memutar dan kembali ke daerah asal perjalanan.
“Sanksi akan mengikuti UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan. Tetapi saya berharap tidak ada yang melanggar sehingga sanksi tidak perlu dijatuhkan,” tambahnya.
Ia mengaku, juga sudah berkoordinasi dengan para gubernur di Pulau Jawa, Lampung dan Bali terkait larangan mudik lebaran 2020.
Sementara itu, bagi para perantau di Jatim yang memiliki KTP non Jatim yang terdampak COVID-19, diharapkan dapat mengunjungi platform Radar Bansos.
“Termasuk bagi 260.000 warga Jatim terdampak COVID-19 yang ada di Jabodetabek yang belum mendapatkan bantuan dari Kementerian Sosial, juga bisa melapor,” paparnya.(div)





