D-ONENEWS.COM

Seorang DPO Ditangkap Lagi Oleh Kejari Surabaya di Pasar Atom

Surabaya,(DOC) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya kembali menangkap seorang buron yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

DPO Herman Wibowo yang ditangkap tim eksekutor Kejari di sekitar foodcourt Pasar Atom, Jl. St, Kota, Surabaya, merupakan terpidana kasus penganiayaan.

Penangkapan terpidana ini dilakukan sekitar pukul 16.40 Wib, Jumat(11/1/2019) dan langsung ditahan di Rutan kelas I Surabaya untuk segera di eksekusi oleh Tim Penuntut Umum Kejari Surabaya.

Eksekusi terpidana kasus penganiayaan ini, didasari oleh putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, Nomor.9K/Pid/2016 tanggal 5 April 2016 dengan amar putusan pidana penjara selama 6 (enam) bulan.

Kejadian penangkapan ini dibenarkan oleh Kasi Intel Kejari Surabaya,  I Ketut Kasna Dedi.

“Benar, hari ini memang ada penangkapan DPO di Pasar Atom Surabaya,” tandasnya.(pro/r7)

Loading...