Sesuai Putusan MK, Masa Jabatan Khofifah-Emil Berakhir 13 Februari 2024

Surabaya (DOC) – Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak, dipastikan selesai atau habis seusai masanya, yakni 13 Februari 2024.

Bacaan Lainnya

Hal itu seusai dikabulkannya gugatan sejumlah Kepala Daerah oleh Mahkama Komstitusi (MK), soal pemotongan masa jabatan.

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengaku telah mendapatkan informasi perihal terkait dengan perpanjangan masa jabatannya, setelah sebelumnya dinyatakan habis 31 Desember 2023.

“Ya tadi pagi Pak Sekjen Kemendagri telepon,” katanya di gedung Negara Grahadi Surabaya, Jumat (22/12).

Orang nomer satu di Jatim ini angkat bicara perihal gugatan yang dilayangkan juga oleh Pemprov Jatim melalui Wagub Emil Dardak tersebut.

“Lah itu masa jabatan memang nggak boleh dikurangi biar satu hari pun aturannya begitu,” tegasnya.

Sedianya, masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim akan habis masa jabatannya pada 31 Desember 2023, padahal seharusnya berakhir pada 13 Februari 2024.

Dengan dikabulkannya gugatan tersebut, maka dipastikan pasangan Khofifah – Emil akan tetap berakhir sesuai jadwal, yakni 13 Februari 2024. (zis)