D-ONENEWS.COM

Siasati Pelanggaran, Pengelola Karaoke Surabaya Kantongi Izin Operasional Ganda

ilustrasi

Surabaya,(DOC) – Belum tuntas persoalan penetapan besaran nominal pajak hiburan, kini ditemukan permasalah baru yang diduga dilakukan oleh pengelola tempat hiburan malam. Hal ini terungkap saat hearing antara APERKI dengan sejumlah anggota komisi A DPRD kota Surabaya.
Pengawasan dan perizinan terhadap tempat hiburan diperketat Pemkot Surabaya, membuat pengusaha tempat hiburan kelimpungan. Upaya ini, mengantisipasi agar tidak ada satu tempat karaoke memiliki dua izin, yakni sebagai karaoke keluarga dan karaoke dewasa.
Adi Sutarwidjono Sekertaris Pansus mengatakan , pengawasan dan perizinan yang diberikan Pemkot Surabaya harus lebih ketat. Sehingga tidak ada kejadian sebuah tempat karaoke yang memiliki dua izin sekaligus sebagai karaoke keluarga dan dewasa.
“Pasal yang dipakai untuk pengenaan pajak terhadap karaoke keluarga ini dulunya mungkin pasal geregetan. Kenapa kok sama pajak karaoke keluarga dengan dewasa atau eksekutif sebesar 35 persen, padahal jelas berbeda. Tapi saya tidak ingin satu tempat punya dua izin sekaligus hanya untuk akal-akalan jam buka. Saya kira izin dan pengawasan harus lebih ketat,” ujar Adi Sutarwidjono .
Senada anggota Pansus Hj. Lutfiah menyampaikan, pengusaha karaoke harus konsisten dengan izin yang didapat. Bahkan kalau punya izin dua maka tempat harus berbeda. “Karaoke keluarga harus bebas dari miras dan purel. Sebagai tempat hiburan keluarga dua hal itu harus diterapkan,” ujarnya.
Sementara itu, Herlina Harsono Njoto selaku Ketua Pansus akan menampung aspirasi para penyelenggara tempat karaoke keluarga ini. Pansus selanjutnya masih akan membicarakan masalah ini.
Karaoke keluarga dengan dewasa selama ini  beda fasilitas yang diberikan kepada pengunjung. Namun keduanya dikenakan pajak yang sama sebesar 35 persen. “Kalau karaoke dewasa itu menyediakan pemandu lagu (purel) sedangkan karaoke keluarga tidak. Itu yang membedakan,” ujar Fauzi M. Yos dari Disparta Kota Surabaya.
Terpisah, pengurus Asosiasi Pengusaha Rumah Bernyanyi Keluarga Seluruh Indonesia (APERKI) meminta penurunan pajak karaoke keluarga ini karena besaran pajak sebesar 35 persen. Selama ini, APERKI menilai pajak yang dibebankan, dirasa terlalu besar. “Memang kami mengambil inisiatif untuk menyampaikan permohonan penurunan pajak ini. Kami ingin disamakan dengan pajak yang diberlakukan kepada bioskop sebesar 10 persen,” ujar Santoso Setyadji ketua umum APERKI.(dy/r7)

Loading...

baca juga