D-ONENEWS.COM

Sidak Komisi C Temukan IPAL B3 Tak Layak, Perizinan Club Deluxe Terancam Dibekukan

Surabaya,(DOC) – Inpeksi mendadak (Sidak) ke rekreasi hiburan umum (RHU) clubs Deluxe karaoke clubs yang dilakukan oleh Komisi C DPRD Kota Surabaya , Dinas Lingkungam Hidup, Dinas CIpta Karya, Bagian Hukum Pemkot Surabaya terkait instalasi pengelolaan limbah (IPAL) B3, Selasa(11/12/2018) ditemukan ketidaklayakan.

Menurut Ali Murtadlo, Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Perijinan Dinas Lingkungan Hidup, Limba B3 itu meliputi oli, kain makjun, merkuri lampu TL, aki dan baterai.

“Limbah B3 itu sangat berbahaya, apalagi sampai menyemari lingkungan, dan bisa dikenakan sangsi,” ungkapnya saat Sidak.

Ia mengatakan, untuk proses sangsi diberikan bertahap, yakni surat teguran pertama, kemudian surat paksa pemerintah dan pembekuan perizinan.

Pernyataan ini disampaikan Ali, setelah rombongan Sidak melihat langsung IPAL RHU high class tersebut yang dianggap sangat tidak layak pakai.

Sistem pengelolaannya, masih menggunakan cara manual dengan mesin lama yang tak bisa mengurai limbah B3 secara maksimal, sehingga masih menimbulkan bau yang tak sedap.

“Iya nanti jika belum memilki TPS limbah B3, maka pihak Dinas Lingkungan Hidup akan memberi peringantan, selanjutnya jika masih belum di gubris , pihak DLH akan melakukan peringatan paksa Pemerintah,” ujar Ali.

Jangka waktu pemberian surat teguran pertama hingga surat peringatan paksa dari pemerintah, kata Ali, sekitar 7 hari kedepan. Jika dalam waktu tersebut, sistem IPAL nya tak dibenahi dengan menyediakan TPS Limbah B3, maka selanjutnya izin operasional akan dibekukan.

Aturan itu mengacu pada Perwali 99 Tahun 2016 tentang perubahan atas Perwali 66 Tahun 2015 tentang pengenaan sangsi administrasi di bidang pelindungan pengelolaan lingkungan.

“Setelah dilakukan pembekuan ijin, selanjutnya akan dilakukan pencabutan ijin,” tandas Ali.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Ketua Komisi C DPRD kota Surabaya, Syaifudin Zuhri, usai melihat IPAL yang dimiliki oleh karaoke Deluxe.

Menurut Ipuk, panggilan akrabnya, bau yang tak sedap ini, secara fakta sistem pengelolaan limbahnya, jelas tidak sesuai aturan.

“Ini harus dihentikan, karena tidak sesuai dengan aturan di lingkungan hidup dan ini akan menyemari lingkungan di masyarakat, nanti pihak DPRD akan merekomdasi untuk melakukan pembinaan, agar tidak menjadi salah satu yang mencemari lingkungan,” tegas politisi PDIP ini.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Eko Agus Supiandi menegaskan, tempat pembuangan akhir masih mengunakan cara lama dan peralatan mesinnya juga lama, Seharusnya bukan hanya ijin yang harus dimiliki, tapi wajib laporan rutin, karena hasil dari pengelolaan limbahnya masih berbau menyengat.

“Setelah ini kita BAP dari hasil sidak, nanti kita chek setiap minggunya , jika tidak ada perubahan pastinya akan ada pembekuan ijin setelah dilakukan surat peringatan dan surat paksa pemerintah,” pungkas Agus Eko.(robby/r7)

Loading...

baca juga