D-ONENEWS.COM

Kepergok Edarkan Shabu, Dua Pria Lanjut Usia Diamankan Polisi

Lumajang,(DOC) – Satuan Reserse Narkoba Polres Lumajang menangkap dua orang lanjut usia karena mengedarkan sabu-sabu.

“Kedua pelaku yang masih lanjut usia ini kami amankan di tempat yang berbeda.” terang Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH, Selasa(11/12/2018).

Dikatakan, tersangka berinisial N (54), warga Dusun Tempuran, Desa Senduro, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang dilakukan penyergepan pada Senin(10/12/2018) sekitar pukul 10.27 WIb di tepi jalan raya Desa Kebonagung, Kecamatan Sukodono.

“Dari tangan tersangka kami berhasil mengamankan 1 buah plastik yang berisi shabu dengan berat 0,28 gram,” beber Arsal.

Selanjutnya tersangka bersama barang bukti diamankan dan dibawa ke Satreskoba Polres Lumajang.

“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik tersangka mendapatakan barang haram tersebut dari berinisial SH,” terangnya.

Berdasarkan pengembangan dari tersangka N, polisi menemukan titik terang pelaku peredaran shabu, Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Lumajang akhirnya berhasil menangkap seorang berinisial SH (61) warga Jl. Cut Nyak Dien Kelurahan Tompokersan Kecamatan Lumajang. Tersangka ditangkap sebuah rumah yang berada dikawasan Perum Bumi Biting Indah Desa Kutorenon, Kecamatan Sukodono.

“Dari tangan pelaku dengan barang bukti 4 amplop kertas kecil warna putih berisi shabu dan 1 buah plastik transparan/bening yg didalamnya berisi 7 poket kecil berisi shabu dengan total berat kotor Shabu 2,74 Gram berikut uang tunai sebesar Rp. 300 ribu dan 1 buah HP merk Samsung warna hitam. Dalam hal ini terlapor ditangkap setelah menjual Shabu kepada pelau N,” Ujar AKBP DR Muhammad Arsal Sahban.

Atas perbuatannya, pria yang sudah lanjut usia itu dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(imam/r7)

 

Loading...

baca juga