D-ONENEWS.COM

Warga Dukuh Kupang Ketahuan Saat Tengah Edarkan Sabu

Surabaya, (DOC) Warga Dukuh Kupang Barat diringkus polisi, setelah dirinya ketahuan mengedarkan narkotika berjenis sabu. Tersangka ditangkap bersama barang bukti sabu siap edar.

Tersangka DAS (32) ditangkap oleh kepolisian, usai dirinya mendapatkan sabu seberat 1,226 Gram dari H, yang saat ini masih dikejar-kejar oleh Satreskoba Polrestabes Surabaya.

“Pada hari Rabu, tepatnya tanggal 7 Februari 2024, sekitar pukul 15.30 WIB di dalam rumah di Jl Dukuh kupang barat Surabaya telah dilakukan penangkapan terhadap Tersangka DAS Alias R Bin P,” ujar Kasatres Narkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Suriah Miftah, Senin (19/2/2024).

Diketahui, DAS adalah sales peralatan kesehatan (alkes) dengan pendapatan tidak menentu, sehingga dirinya nekat mengedarkan sabu.

Namun, tak lama beroperasi perbuatannya terendus oleh anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya dan menggerebek rumahnya di Jalan Dukuh Kupang Barat.

“Berdasarkan keterangan tersangka, bahwa mendapatkan Narkotika jenis sabu dari laki-laki yang bernama H (DPO) dengan cara beli sebanyak 1,5 Gram, seharga Rp 1.500.000 dan sudah terbayarkan secara transfer,” jelas Suriah.

Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti digiring ke Mapolrestabes Surabaya guna diproses hukum lebih lanjut. “Tersangka bekerja sales alat kesehatan mengambi pengedar sabu,” imbuhnya.

Usai menangkap tersangka, polisi juga menemukan barang bukti berupa 6 (enam) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat keseluruhan kurang lebih 1,226 Gram, 1 buah kotak rokok, 1 HP.

“Maksud dan tujuan Tersangka membeli Narkotika jenis sabu untuk dijual kembali supaya mendapatkan keuntungan,” tandasnya.

Tersangka DAS akan diberatkan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ang)

Loading...

baca juga