D-ONENEWS.COM

Pakai Sabu, Dua Pegawai Honorer Pemkab Lumajang Ditangkap Polisi

Lumajang, (DOC)-Dua oknum honorer Pemerintah Kabupaten Lumajang diamankan oleh Satresnarkoba Polres Lumajang karena diduga melakukan penyelanggunaan narkotika jenis sabu.

Dua oknum pegawai honorer Pemkab Lumajang yang ditangkap Polisi berisial GA (33) warga Desa Klanting, Kecamatan Sukodono, dan MS (23) warga Desa Sukosari, Kecamatan Kunir.

Kapolres Lumajang AKBP Boy Jeckson Situmorang mengungkapkan, pengungkapan ini berawal polisi menangkap NH (52) warga Desa Klanting, Kecamatan Sukodono saat berada di Desa Labruk Lor, Kecamatan Lumajang, Kamis (9/11/2023).

“Saat dilakukan penangkapan, polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu sebanyak 0,78 gram, 3 benddel plastik klip, 1 buah timbagan elektrik dan uang tunai Rp 650 ribu,” ungkap Boy.

Dari hasil pengembangan, polisi mencurigai , kemudian membututi saat hendak melakukan transaksi dengan ZA (47) warga Desa Tempursari, Kecamatan Kedungjajang.

“Dari hasil penangkapan, didapati barang bukti berupa sabu-sabu seberat 4,87 gram beserta pivet dan seperangkat alat penghisap sabu,” jelasnya.

Saat dilakukan interogasi, GA mengaku bekerja sebagai honorer di lingkungan Pemkab Lumajang dan mendapatkan obat-obatan terlarang itu di pesan MS

“Hasil introgasi diketahui yang memesan barang tersebut adalah MS warga Desa Sukosari, Kecamatan Kunir,” ujar Boy.

Tersangka MS merupakan pegawai honorer yang bekerja di lingkungan Pendopo Kabupaten Lumajang.

“Setelah kami cek ternyata MS bekerja di lingkungan Pendopo Kabupaten Lumajang,” katanya

Boy menjelaskan, semua barang bukti sabu-sabu yang diamankan polisi ditemukan di luar lingkungan Pendopo Kabupaten Lumajang.

“Barang buktinya semua kita amankan dari luar Pendopo,” jelasnya.

Karena merasa curiga, kemudian pihaknya melakukan pengembangan dan melakukan pencarian barang bukti.

“Hasilnya, ditemukan alat penghisap sabu dan klip plastik di salah satu kamar pegawai yang ada di Pendopo Kabupaten Lumajang,” imbuhnya.

Dalam pengungkapan ini, total polisi menangkap 5 orang termasuk AW (23) yang tidak disebutkan secara jelas peran sertanya dalam kasus tersebut.

Kelimanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dan diancam dengan pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

“Total ada 5 orang tersangka yang kami amankan, ancaman hukumannya 20 tahun penjara,” pungkasnya.(Imam)

Loading...

baca juga