D-ONENEWS.COM

Polrestabes Surabaya Berhasil Menangkap Seorang Pengedar Narkoba di Sebuah Kamar Hotel

Surabaya, (DOC) – Seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu diringkus Polrestabes Surabaya, saat dirinya berada di sebuah kamar hotel di Surabaya.

Tersangka HS (31) ini ditangkap, saat dirinya akan mengantarkan barang haram tersebut untuk pelanggannya, Kamis (30/9/2021) lalu.

Saat penangkapan HS, tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkapnya di sebuah kamar hotel di Surabaya.

“Tersangka HS ditangkap saat akan memasarkan sabu-sabu. Namun sebelum bertemu pelanggannya, dia kami ringkus,” ujar Kasatreskoba Surabaya, Kompol Daniel Marunduri, Senin (4/10/2021).

Usai meringkus tersangka, Satresnarkoba Surabaya memeriksa kamar kos tersangka yang berada di Jalan Medokan Ayu Surabaya.

Dalam kamar kos tersebut, petugas menemukan satu buah pipet kaca berisi sabu seberat 1,01 Gram, 2 bandel plastik klip, 3 buah timbangan elektrik, dan 1 buah handphone beserta SIM card guna berkomunikasi dengan pelanggan.

Kepolisian masih terus mencari bandar yang berada di atas HS. Hingga saat ini, masih penyidikan terhadap tersangka.

“Satu orang masih DPO, yakni MT,” tandas Daniel.

Tersangka HS dikenakan Pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (r7)

Loading...

baca juga