D-ONENEWS.COM

Sembunyi di Kos, Kurir Narkoba di Surabaya Dibekuk Polisi

 

Surabaya, (DOC) – Sebuah kos di Jalan Ambengan, Surabaya digerebek polisi. Tempat kos tersebut ternyata digunakan sebagai tempat persembunyian kurir narkoba.

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap DO,49, warga Jalan Kanginan, Surabaya, di tempat kos dan menemukan tujuh poket sabu-sabu (SS) dengan berat total 4,25 gram. Tersangka mengaku sebagai kurir dan bertugas memecah sabu menjadi kemasan lebih kecil.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan satu timbangan elektrik dan peralatan untuk membagi sabu. Tersangka membagi menjadi kemasan lebih kecil kemudian menunggu perintah FA yang saat ini dala Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Kami temukan sabu tersebut dalam kotak bekas cotton bud yang disimpan dalam tas coklat milik tersangka,” kata Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Jumat (21/7/2023).

Dari keterangan tersangka, ia mendapat sabu tersebut dengan cara mengambil secara ranjau. Ia diminta FA untuk mengambil ranjauan di Jalan Ambengan DKA, Surabaya.

Awalnya ia mendapat lima gram sabu, kemudian oleh tersangka sabu tersebut dibawa ke kos dan dibagi lagi menjadi kemasan poket lebih kecil.

“Pengakuannya beberapa sudah dikirim oleh tersangka. Kami sita sabu yang belum terjual,” jelasnya.

Tersangka mengaku setiap kali mengantar sabu ke pembeli ia mendapat upah dari FA. Tersangka mendapat upah Rp 20 ribu per poketnya. Kemudian ia juga mendapat komisi Rp 100 ribu. Ia mengaku sudah beberapa kali bekerja pada FA.

“Tersangka ini karyawan swasta. Ia mengaku mencari tambahan uang dengan menjadi kurir sabu ini,” tandasnya.

Tersangka akan diberatkan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (ang)

Loading...

baca juga