D-ONENEWS.COM

Empat Kurir Narkoba Jaringan Malaysia Diringkus, Barang Bukti 7,4 Kilogram Sabu

Foto: Kapolrestabes Surabaya Tunjukkan Barang Bukti Sabu-sabu

Surabaya,(DOC) – Petugas Satreskoba Polrestabes Surabaya meringkus empat kurir narkotika jenis sabu-sabu jaringan Malaysia yang hendak mengirim ke Sokobanah Madura.

Dalam pengungkapan kasus ini, petugas berhasil menyita barang bukti sabu-sabu total seberat 7,4 kilogram.

Saat penyergapan, para pelaku berusaha melarikan diri, sehingga petugas terpaksa menembak kaki kiri para pelaku.

Ke empat pelaku tersebut berinisial MD(34), AM(31), MN (29) dan ND (19). Salah satu pelaku berinisial MN berasal dari Naggroe Aceh Darussalam.

Penangkapan kurir narkoba tersebut dilakukan pihak kepolisian di lobby sebuah hotel di kawasan Sidoarjo.

Awalnya petugas meringkus MD, AM dan MN. Saat itu ND masih berada diluar untuk mengambil pesanan barang. Tak lama kemudian ND tertangkap dilokasi yang sama.

“Barang bukti sabu sebanyak 13 paket dengan berat 7,2 kilogram dan 4 paket sabu dengan berat 200 gram yang dibungkus dalam kemasan teh bertulisan China,” ungkap Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Sandi Nugroho, Rabu(27/11/2019).

Menurut Kapolres,saat di interogasi para pelaku mengaku ditugasi mengirim paket barang dari seorang bandar di Malaysia.

“Paket kemudian dikirim lewat jalur laut melalui Batam, kemudian menggunakan kereta api menuju Jawa Timur,” kata Kapolrest menirukan pernyataan pelaku.

Salah satu kurir jaringan Malaysia insial MD mengaku telah Sembilan kali melakukan pengiriman sabu-sabu ke Sokobanah Madura. “Upah sekali pengiriman antara Rp. 5 juta sampai Rp 50 juta,” ungkap MD.

Sementara informasi dari pihak kepolisian, bahwa MD bersama komplotannya ini,  dan kawan-kawannya terbilang kurir yang nekat.

Sebab mereka biasa menyelundupkan barang haram itu dengan cara melilitkan ke punggung dan perutnya, agar tak mudah terlacak sinar x-ray di bandara.

Keempat pelaku dijerat pasal 114 Subsider Pasal 112 UU Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.(hadi)

Loading...

baca juga