Surabaya,(DOC) – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar sidang perdana kasus perundungan siswa yang sempat viral di media sosial, Rabu (5/2/2025) sore.
Kasus ini melibatkan terdakwa Ivan Sugiamto yang di dakwa melakukan perundungan terhadap seorang siswa di SMA Gloria 2 Surabaya. Dalam insiden tersebut, korban di paksa untuk bersujud sambil menggonggong seperti anjing.
Sidang kasus perundungan siswa yang berlangsung di ruang Cakra tersebut menghadirkan terdakwa dengan mengenakan rompi oranye, di kawal ketat oleh petugas dari Kejaksaan Negeri (Kejari)Surabaya. Agenda sidang kali ini adalah pembacaan dakwaan yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Bagus Puti Widnyana.
Dalam dakwaannya, jaksa mengungkap bahwa perundungan bermula dari saling ejek antara anak terdakwa dan korban di media sosial. Salah satu ejekan korban menyebut anak terdakwa dengan sebutan “anjing pudel”, yang memicu kemarahan Ivan Sugiamto. Tidak terima dengan ejekan tersebut, terdakwa kemudian mendatangi korban dan memaksa korban untuk bersujud sambil menggonggong seperti anjing.
Atas perbuatannya, terdakwa di jerat dengan Pasal 80 Ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Billy Handiwiyanto, menyampaikan bahwa pihaknya akan mengajukan eksepsi pada sidang berikutnya. “Eksepsi akan di bacakan pada sidang lanjutan minggu depan. Saat ini kami belum mempertimbangkan pengajuan penangguhan penahanan untuk terdakwa,” ujar Billy.
Sidang lanjutan kasus ini di jadwalkan berlangsung minggu depan dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa.(had)