D-ONENEWS.COM

Camat Benowo Klarifikasi Skema Pinjaman Palsu untuk UMKM

Surabaya, (DOC) – Camat Benowo, Denny Christupel Tupamahu, memberikan klarifikasi terkait penipuan yang menimpa belasan pelaku UMKM di Kelurahan Sememi. Ia menegaskan bahwa program pinjaman tanpa bunga yang di tawarkan bukanlah program resmi dari Pemerintah Kota Surabaya.

Menurut Denny, awalnya Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) ingin membantu UMKM mendapatkan akses pinjaman berbunga nol persen. Namun, niat baik ini justru di manfaatkan oleh Bramasta, seorang mantan tenaga kontrak Pemkot Surabaya.

“Pelaku sudah di berhentikan sejak Juli 2024,” ujar Denny.

Ia menegaskan bahwa pinjaman tersebut bukan program dari Pemkot melalui Dinas Koperasi dan Perdagangan (Dinkopdag). Sebaliknya, program ini murni inisiatif pribadi pelaku yang kini telah di laporkan ke polisi.

Mengaku Utusan Pemerintah dan Partai Politik

Kasus ini berawal dari sosialisasi pada 31 Oktober 2024 di Kantor Kelurahan Sememi. Dalam acara itu, Bramasta mengaku sebagai tangan kanan Wali Kota Surabaya. Ia juga di bantu oleh dua orang lainnya, yaitu Joko, seorang pengusaha, serta Rengga Pramadika Akbar, petugas Dinas Perhubungan Surabaya yang juga putra Kepala Kelurahan Sememi.

Ketiganya meyakinkan peserta bahwa program ini adalah inisiatif resmi Pemkot untuk membantu UMKM. Salah satu korban, Heni Purwaningsih, mengaku percaya karena pelaku membawa nama DPRD dan PDIP.

“Pak RW datang mengabarkan program ini. Malamnya ada sosialisasi. Katanya dari anggota DPRD dan partai PDIP. Saya datang, di beri nasi kotak, lalu di minta cek BI checking pakai HP,” ungkap Camat Benowo tersebut.

Korban Dijebak dengan Aplikasi Pinjaman Online

Alih-alih mendapatkan pinjaman, korban justru di arahkan untuk mengunduh aplikasi Kredivo dan ShopeePay. Pelaku bahkan mengambil alih ponsel mereka, memasukkan PIN, dan menyelesaikan pendaftaran.

Mereka mengklaim bahwa Pemkot bekerja sama dengan aplikasi tersebut untuk verifikasi pengajuan dana UMKM. Namun, beberapa minggu kemudian, korban mulai menerima tagihan tanpa pernah menerima dana yang di janjikan.

Kasus ini telah di laporkan ke Polrestabes Surabaya dengan nomor laporan STTLPM/22/I/2025/SPKKT/POLRESTABES SURABAYA atas dugaan penipuan dan penggelapan. (r6)

Loading...

baca juga