D-ONENEWS.COM

Pasca Pembakaran Suami, Polwan di Mojokerto Ditahan di RS Bhayangkara

Surabaya, (DOC) – Pasca pembakaran suami yang dilakukan oleh Polwan, Polda Jawa Timur kini mencari solusi terkait perawatan anak-anak dari tersangka dan korban. Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, menjelaskan bahwa penyelidikan yang di pimpin oleh Dirkrimum menunjukkan bahwa mereka telah menahan tersangka di ruang tahanan Polda Jatim.

“Kami mempertimbangkan bahwa tersangka memiliki 3 anak balita yang harus di rawat. Sehingga, kami memberikan hak eksklusif anak sesuai aturan undang-undang. Oleh karena itu, kami menempatkan tersangka di pusat pelayanan terpadu (PPT) RS Bhayangkara Polda Jawa Timur,” jelas Kombes Pol Dirmanto pada Senin (10/6/2024).

Setelah kejadian, tersangka berusaha sekuat tenaga untuk menolong korban. Tersangka juga mengalami luka-luka di beberapa bagian tubuhnya, termasuk luka di kedua tangan dan beberapa bagian tubuh lainnya.

“Akibat terbakar pasca pembakaran suami, tersangka juga telah menjalani visum,” terangnya.

Pihak kepolisian memastikan bahwa saat ini ada 5 saksi dan 2 ahli. Mereka telah di periksa serta di mintai keterangan dalam kasus ini.

“Saat ini sudah ada 5 saksi dan dua ahli yang di periksa. Ada ahli psikologi forensik dan ahli psikiatri,” tambahnya.

Terkait kasus KDRT ini, ada undang-undang yang mengatur, yaitu pasal 3. Dalam pasal tersebut, di sebutkan adanya privasi kamar yang tidak semua bisa di ungkap di media.

“Harap di pahami bahwa ada hak privasi terkait kasus KDRT ini,” ucapnya.

Hasil penyelidikan juga menyatakan penerapan pasal dari kejadian ini, yaitu pasal 44 ayat 3 subsider ayat 2 undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Satu hal lagi terkait informasi yang tersebar di media sosial yang tidak jelas dan tidak terverifikasi. Mohon di sampaikan kepada warga netizen untuk tidak mengunggah informasi yang tidak terverifikasi. Karena, ada aturan yang mengatur privasi terkait kasus ini,” tandasnya. (ang)

Loading...

baca juga