Sistem Rujukan Berjenjang BPJS Kesehatan Bakal Dihapus

Sistem Rujukan Berjenjang BPJS Kesehatan Bakal Dihapus

Jakarta,(DOC) – Kebijakan terbaru dari BPJS Kesehatan membuka babak baru dalam pelayanan kesehatan di Indonesia, pasien kini tidak lagi harus mengikuti sistem rujukan berjenjang yang panjang, melainkan bisa langsung dirujuk ke rumah sakit tipe A jika kondisi medis membutuhkannya.

Bacaan Lainnya

Langkah ini didorong untuk mewujudkan sistem rujukan berbasis kompetensi, mempercepat akses layanan, serta menekan birokrasi yang selama ini menjadi penghambat penanganan pasien secara tepat waktu.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, mengatakan sistem rujukan menjadi berbasis kompetensi, bukan sekadar urutan administratif. Pasien akan mendapatkan proses rujukan yang lebih sederhana dan cepat, rumah sakit tipe A dapat menerima kasus sesuai kebutuhan tanpa harus menunggu urutan administratif.

“Kita akan ubah rujukannya berbasis kompetensi supaya menghemat BPJS juga. Dari BPJS lebih murah, dari masyarakat lebih senang, enggak usah dirujuk tiga kali, keburu wafat nanti dia,” kata Budi, dikutip Minggu (16/11/2025).

Sistem rujukan layanan kesehatan dalam program BPJS Kesehatan selama ini menggunakan mekanisme rujukan berjenjang yang mengharuskan peserta memulai pemeriksaan di fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti puskesmas atau klinik dokter.

Jika membutuhkan penanganan lebih lanjut, peserta baru dapat dirujuk ke rumah sakit dengan tingkat pelayanan yang lebih tinggi mulai dari RS tipe D, kemudian C, lalu B, dan pada akhirnya RS tipe A yang memiliki fasilitas paling lengkap.

Mekanisme tersebut awalnya dirancang untuk memastikan kasus ringan ditangani di fasilitas kesehatan tingkat pertama dan rumah sakit besar dapat fokus pada kasus yang lebih kompleks.

Namun dalam praktiknya, sistem berjenjang sering menimbulkan berbagai hambatan seperti proses administrasi yang panjang, keterlambatan penanganan akibat harus melewati beberapa fasilitas terlebih dahulu, serta ketimpangan kompetensi antar fasilitas kesehatan yang membuat banyak kasus kembali dirujuk ke rumah sakit yang lebih besar.

Kebijakan Baru Sistem BPJS kesehatan

Pemerintah melalui BPJS Kesehatan, di bawah arahan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, berencana mengubah sistem rujukan agar peserta tidak lagi harus berpindah fasilitas berkali-kali sebelum mendapat perawatan yang sesuai.

Baca Juga:  Menkes Resmikan Pabrik Bioteknologi Berbasis Mikroalga Pertama di Asia Tenggara

Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Azhar Jaya, menjelaskan bahwa penerapan rujukan berbasis kompetensi membuat pasien langsung diarahkan ke rumah sakit yang paling mampu menangani kondisi medisnya, tanpa harus melewati jenjang kelas rumah sakit terlebih dahulu.

“Di sini pasien akan dirujuk sesuai dengan kebutuhannya. Jadi, tidak harus berjenjang. Jadi, sesuai dengan kebutuhannya,” jelas Azhar.

Selama ini, mekanisme rujukan berlapis yang mengharuskan pasien melewati fasilitas kesehatan tingkat pertama lalu rumah sakit tipe C, tipe B hingga akhirnya tipe A sering menyebabkan penanganan terlambat.

Kondisi ini sangat berisiko bagi pasien dengan penyakit gawat seperti serangan jantung yang sebenarnya membutuhkan penanganan segera di rumah sakit dengan kemampuan tertinggi.

Menurut Azhar, model rujukan ini juga akan membuat layanan lebih efisien sekaligus menghemat pengeluaran karena pasien ditangani hingga selesai di satu rumah sakit saja.

Prosedur Rujukan Langsung ke RS Tipe A

Rujukan dalam kebijakan baru akan dilakukan berdasarkan kapasitas dan kompetensi fasilitas kesehatan, bukan lagi mengikuti urutan administratif seperti sebelumnya.

Dengan pendekatan ini, pasien dapat langsung dikirim ke rumah sakit yang memiliki kemampuan paling sesuai untuk menangani kondisinya sejak awal.

Pemerintah juga menyiapkan penyederhanaan pada sisi tarif dan administrasi BPJS Kesehatan agar proses layanan menjadi lebih jelas dan efisien.

Beberapa kode tarif yang dinilai membingungkan fasilitas kesehatan akan digabungkan, sementara layanan rawat jalan kini dikembangkan menjadi 159 kategori sehingga sistem pembayaran lebih akurat dan selaras dengan kebutuhan medis pasien.

Menkes Budi juga menegaskan, alur tetap dimulai dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP). Namun dokter FKTP akan menentukan langsung level layanan yang dibutuhkan pasien.

“Dokter tingkat pertama akan menentukan arahnya ke mana. Misalnya pasien strok, kalau cukup ditangani layanan tingkat C, dia langsung ke RS dengan layanan strok tingkat C. Kalau kasusnya lebih berat, langsung ke tingkat B,” ujar Budi.

Pasien tidak perlu lagi mengalami perpindahan kamar atau berganti-ganti rumah sakit sebelum mendapatkan layanan yang tepat. Meskipun begitu, mekanisme baru ini masih dalam tahap finalisasi dan sedang dipercepat proses penerapannya. (rd)

Pos terkait