Disperinaker Surabaya Tindak Perusahaan Abaikan BPJS

Disperinaker Surabaya Tindak Perusahaan Abaikan BPJSSurabaya,(DOC) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan akan menindak tegas perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya ke program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Langkah ini dilakukan untuk menekan munculnya kemiskinan baru di Kota Surabaya.
Banyak Perusahaan Belum Daftarkan Pekerja

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya, Agus Hebi Djuniantoro, mengungkapkan masih banyak perusahaan yang belum memenuhi kewajiban tersebut.

Bacaan Lainnya

“Banyak perusahaan tidak mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan. Saya akan cek satu per satu. Kalau tidak mau mendaftarkan, bisa di sanksi sesuai undang-undang,” ujarnya, Selasa (11/11/2025).

Hebi menjelaskan, perusahaan wajib mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja, dan BPJS Kesehatan untuk keluarga pekerja.
Kewajiban itu di atur dalam UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS dan UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

“Pekerja di mal, toko, atau perusahaan lain wajib terdaftar. Jika terjadi kecelakaan kerja hingga cacat atau meninggal, BPJS akan menanggung biayanya,” paparnya.

Pemkot Surabaya juga akan berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur, karena pengawasan perusahaan menjadi kewenangan provinsi.

“Karena kewenangannya di provinsi, kami akan koordinasikan dalam waktu dekat. Kalau perusahaan abai, risikonya bisa memicu kemiskinan baru di Surabaya,” tegas Hebi.(r7)

Baca Juga:  Shalat Idul Fitri di Taman Surya, Wali Kota Eri Siap Menjadikan Surabaya Lebih Baik Pasca Ramadhan dengan Membetuk Kampung Madani

Pos terkait