Lumajang,(DOC) – Warga Desa Curah Petung, Kecamatan Kedungjajang digegerkan penemuan mayat tergelak di semak belukar.
Korban ditemukan tewas dengan kondisi terlungkup dan ditutupi daun bambu kering.
Adanya informasi penemuan mayat, polisi langsung mendatangi lokasi kejadian. Tiba dilokasi polisi langsung melakukan olah TKP.
Korban diketahui bernama Zaenal (35) diketahui sopir truk pasir warga Dusun Purut, Desa Bades, Kecamatan Pasirian, Lumajang.
“Korban ini mengalami sejumlah luka ditubuhnya di duga menjadi korban pembunuhan,” ujar Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hasran.
Kini jenazah korban dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dokter Haryoto Lumajang untuk dilakukan autopsi. Sementara polisi masih melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.
Dua Pelaku Tertangkap Didaerah Batu
Tim Cobra Polres Lumajang berhasil mengungkap pelaku perampokan dan pembunuhan sopir truk pasir yang ditemukan tewas di dengan kondisi terlungkup dan ditutupi daun bambu kering, di dekat Jalan Desa Curah Petung, Kecamatan Kedungjajang, Kamis (21/11/2019).
Korban diketahui bernama Muhammad Zainudin atau di sapa Zaenal (35) diketahui sopir truk pasir warga Dusun Purut, Desa Bades, Kecamatan Pasirian, Lumajang.
Ketiga pelaku berhasil diamankan di wilayah Batu oleh Tim Resmob Polres Batu bekerja sama dengan Tim Cobra Polres Lumajang.
Namun saat akan dilakukan perkembangan di wilayah Lumajang ketiga pelaku lantas melakukan perlawanan dan membahayakan terhadap petugas, petugas,langsung memberikan tindakan tegas terukur yakni menembak ketiga pelaku
Dua pelaku Abdu warga Semampir, Surabaya, dan Ahmad warga Bago Pasirian tewas saat perjalanan menuju rumah sakit karena mengalami luka tembak dibagian dada. Sedangkan Slamet warga Bades, Kecamatan Pasirian dihadiahi timah panas di kakinya.
“ketiga pelaku melakukan perlawanan dengan membahayakan petugas, kamipun memberi tindakan tegas, hingga kedua pelaku meninggal dalam perjalanan ke Rumah Sakit,” Ujar Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hasran.
Dia menjelaskan, kejadian perampokan truk bermuatan pasir terjadi pada Selasa (19/11/2019) sekitar pukul 23.00 WIB. Namun korban baru melaporkan ke Polsek Pasirian, pada Rabu (20/11/2019) sekitar pukul 16.00 WIB.
Setelah mendapatkan laporan tim cobra POlres Lumajang langsung melakukan pengejaran. Saat dilakukan pengejaran polisi berhasil mendeteksi keberadaan truk pasir berada di Kabupaten Batu. Kemudian truk pasir berhasil dihentikan tim Resmob Polres Batu, ketiga pelaku langsung ditangkap.
“Mobil truk pasir nopol N 9527 Y berhasil diamankan di wilayah Batu setelah berkoordinasi dengan Tim Resmob Polres Batu,” terang Hasran.
Kronologis kejadian, awalnya tersangka Slamet ini sempat menghentikan korban saat membawa truk bermuatan pasir, setelah keluar dari tambang, Kemudian pelaku langsung mendorong korban dan kemudikan digantikan tersangka Slamet.
“Korban dan tersangka sudah saling kenal karena sama-sama sopir truk pasir,” Kata Hasran.
Namun saat berada di jalan tersangka bertemu dengan kedua temannya, di dalam truk ketiga pelaku langsung melakukan penganiayaan.
Pelaku langsung membawa kabur kendaraan truk menuju arah Kunir melewati JLS, ditengah jalan Desa Selok Awar-awar pelaku kemudian menumpahkan pasir.
Dilokasi kejadian pelaku langsung melakukan penganiaan dengan cara di setrum, dipukul dengan batu mengenai wajah korban, setelah dipastikan tak berdaya korban langsung dibuang dan didorong ditengah rumpun bambu.
“Pelaku kemudian menutupi korban dengan ditutupi daun bambu kering,” terang Kasat Reskrim.
Lebih lanjut, Hasran mengatakan, dari data pihak Kepolisian kedua pelaku merupakan residivis Ahmad pelaku yang tewas merupakan residivis pelaku curat, curwan dan Narkoba, Abdu juga residivis. Sedangkan Slamet merupakan pelaku curanmor yang beraksi di Probolinggo.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pelaku lainnya,” ujarnya.
Ketiga pelaku ini merupakan eksekutor yang menyebabkan korban meninggal dunia.
“Pelaku berhasil diamankan dijerat pasal 365 ayat 3 KHUP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati,” pungkas Kasat Reskrim.(imam)





