Surabaya, (DOC) – Surabaya kembali di guncang kasus pembunuhan yang menggemparkan. Kejadian tragis ini berlangsung di sebuah hotel bintang lima di kawasan Jalan Tunjungan. Pada Kamis (16/12/2025) dini hari, seorang pria berinisial MIP (24) tega menghabisi nyawa kekasihnya, MA (24).
Pelaku yang merupakan warga Jalan Dupak Bubutan, Surabaya, mengaku emosi karena cemburu. Ia kehilangan kendali setelah korban terus membahas mantan kekasihnya.
“Saya cemburu. Dia terus membicarakan mantannya, padahal saya sudah berencana menikahinya,” ungkap MIP kepada polisi.
Kasus ini bermula saat MIP mengajak MA untuk bertemu di Surabaya. MA, yang saat itu berada di Malang, setuju dengan ajakan tersebut. Ia kemudian menaiki kereta api menuju Stasiun Gubeng pada Rabu malam.
Sesampainya di Surabaya, MA di jemput oleh MIP. Keduanya kemudian langsung menuju hotel bintang lima untuk menginap. Awalnya, suasana berjalan seperti biasa. Namun, situasi berubah menjadi panas saat mereka berbincang di dalam kamar hotel.
Menurut keterangan Kapolsek Genteng, AKP Grandika Indera Waspada, pelaku mulai tersinggung ketika korban terus menyebut nama mantan pacarnya.
“Mereka bertengkar hebat di kamar. Pelaku yang sudah emosi akhirnya mencekik korban hingga tewas,” jelas Grandika.
Penyesalan dan Penyerahan Diri
Setelah menghabisi nyawa korban, MIP sempat menunggu di kamar hotel. Ia berharap MA kembali sadar. Namun, saat menyadari korban sudah tidak bernyawa, pelaku mulai panik.
Pada Kamis dini hari sekitar pukul 04.00 WIB, MIP akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Genteng.
“Pelaku datang sendiri ke kantor polisi. Dia mengaku kalap dan tidak bisa mengendalikan emosinya,” ujar Grandika.
Polisi menyebut, MIP dan MA sebelumnya telah berencana menikah pada Desember 2024. Namun, rencana itu batal terlaksana. Hal ini di duga menjadi salah satu pemicu emosi MIP hingga ia mengajak korban bertemu di Surabaya.
“Gagalnya rencana pernikahan mereka kemungkinan menjadi penyebab utama pelaku ingin bertemu korban,” tambah Grandika.
Saat ini, penyelidikan masih terus berlangsung. Polisi telah memeriksa pelaku dan seorang pegawai hotel sebagai saksi. MIP di jerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ancaman hukuman maksimal yang menanti pelaku adalah 15 tahun penjara. (r6)