D-ONENEWS.COM

Pelaku Pembunuhan Sopir Taksi Online di Piket Nol Tertangkap

Malang,(DOC) – Pelaku pembunuhan sopir taksi online di temukan di jurang di Piket Nol KM 57, Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang berhasil di ungkap Satreskrim Polres Malang.

Kedua pelaku yang di amankan bernamal Exca Candra Dwipa (29), warga Desa Sumbertangkil, Kecamatan Tirtoyudo dan Ahwan Nuroh (35), warga Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.

“Kedua pelaku di amankan di rumah salah satu pelaku di wilayah Desa Tanghkilsari, Kecamatan Tirtoyudo, kabupaten Malang,” kata Wakapolres Malang Kompol Wisnu S. Kuncoro, saat konferensi pers di halaman Mapolres Malang, Kamis (8/6/2023).

Wisnu menjelaskan, awalnya istri korban, Maulid Dian, melapor ke Polres Malang bahwa suaminya, Apris Fajar Santoso, yang berprofesi sebagai pengemudi taksi online tidak kembali ke rumah sejak Sabtu (3/6) lalu.

Petugas yang menerima laporan segera bergerak melakukan penyelidikan. Hasil pengembangan informasi, akhirnya menemukan titik terang. Polisi pun melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku yang di perkirakan lebih dari satu orang.

“Dari hasil penyelidikan kami dapatkan informasi pemesan go car terakhir dan kami berhasil melakukan penangkapan para tersangka. Saat ini masih di lakukan pemeriksaan intensif,” terangnya.

Wisnu mengungkapkan, pelaku nekat melakukan pembunuhan karena ingin menguasai barang milik korban.

Kedua pelaku telah merencanakan perbuatannya terlebih dahulu dengan sasaran pengemudi taksi online.

“Modus operandi adalah kedua tersangka ingin menguasai barang milik korban yaitu kendaraan mobil Toyota Calya,” ungkapnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Malang Iptu Wahyu Rizki Saputro mengatakan, para tersangka sudah merencanakan perbuatan tersebut sebelumnya. Awal rencana di mulai dengan membuat akun palsu di media pemesanan jasa antar kendaraan daring, Go Car.

Melalui aplikasi, tersangka minta di antar ke Pantai Balekambang, Kabupaten Malang. Nahas, saat melintas di Jalan Raya Wonokerto, Bantur, korban di bunuh dengan cara di jerat menggunakan tali yang sudah sipersiapkan sebelumnya.

“Kedua tersangka sudah berencana mencari kendaraan untuk membunuh, sudah di rencanakan dengan matang. Termasuk pada saat eksekusi, salah satu pelaku menjerat leher korban dari belakang, sementar pelaku lain mematikan kontak mobil,” tuturnya.

Di katakan Wahyu, usai membunuh korban, kedua tersangka tetap melanjutkan perjalan ke arah Pantai Balekambang. Tersangka berniat membuang jenazah korban ke wilayah Pantai.

Namun karena masih banyak orang, keduanya mengurungkan niat dan berbalik arah menuju piket nol di perbatasan Kabupaten Lumajang. Para tersangka kemudian membuang jenazah korban yang di tutupi salah satu jaket tersangka ke dalam jurang sedalam 22 meter.

“Awalnya membuang korban di pantai Balekambang, ternyata tidak memungkinkan. Lalu membuang korban ke perbatasan Lumajang,” jelasnya.

Wahyu menyebut, pihaknya masih mendalami keterangan tersangka guna penyidikan lebihi lanjut. Saat ini kasusnya telah di tangani penyidik Satreskrim Polres Malang.

“Para tersangka akan di kenakan pidana karena melanggar Pasal 338 KUHP, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan dan juga Pasal 365 KUHP ayat 3 tentang tindak pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup” pungkasnya. (Imam)

Loading...

baca juga