Staff Ahli DPR RI Akan Laporkan Balik Pelapor Program P3 TGAI

Jombang,(DOC) – Laporan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Pengawas Anggaran dan Aset Nasional Indonesia terhadap Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3 TGAI) Desa Barongsawahan, Aspirasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), disikapi oleh Achmad Hidayat, Tenaga Ahli DPR RI, Henky Kurniadi.

“Laporan itu salah alamat, dan terkesan ‘cari-cari’,  karena program sudah diawasi oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas bersama Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintah, Pembangunan Pusat-Daerah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (TP4D Kejati Jatim) sehingga ‘clear’, buktinya juga tidak ada,” ungkap Achmad, Senin(21/01/2019).

Bacaan Lainnya

Ia menjelaskan, memang ada laporan itu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, sehingga dirinya hingga Kepala Desa (Kades) dan Himpunan Petani Pemakai Air (HIPPA) harus mendatangi Kantor Kejari untuk klarifikasinya.

“Hasilnya clear,” imbuhnya.

Dirinya berencana menuntut balik LSM yang membuat laporan – laporan tanpa dilengkapi bukti agar tidak ada oknum yang berusaha mencari keuntungan maupun memperkeruh suasana dalam tahun politik ini. 

Achmad juga siap mengajak pelapor untuk beradu data.

“Apabila tuduhannya tidak terbukti, kami tuntut balik karena memberikan informasi Palsu,” katanya.

Achmad menegaskan, semua berupaya keras serta berkomitmen agar program pemerintah melalui aspirasi DPR RI, dapat dilaksanakan dengan baik berdasarkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis (Juklak-Juknis).

“Selain itu juga mengawasi secara optimal baik capaian fisik maupun kelengkapan administrasinya,” tegasnya.(ari/r7)