Sungai Asemrowo Ditutup, Warga Mengeluh Ke Komisi C

Foto : Hearing warga Asemrowo dengan PT Suri Mulia di Komisi C DPRD Surabaya

Surabaya,(DOC) – Warga Asemrowo mengadu ke Komisi C DPRD Kota Surabaya atas kekuatirannya terhadap bahaya banjir pada saat memasuki musim penghujan.

Pasalnya sungai Asemrowo yang memiliki panjang hampir 1 kilometer di Kelurahan Genteng Kalianak, Kecamatan Asemrowo, kini telah berubah fungsi menjadi kawasan pergudangan.

Bacaan Lainnya

Bahkan ironi nya, jalan akses perkampungan menuju kampung Genteng Kalianak, kini juga ditutup oleh pemilik gudang, PT Suri Mulia, karena dianggap pemicu adanya pencurian.

“Kami warga harus memutar hingga 30 menit karena akses kampung diportal pemilik gudang. Warga juga tidak tahu apa-apa saat sungai Asemrowo sudah lama dijadikan gudang pabrik,” ucap Heri Budi Santoso, saat hearing di Komisi C DPRD kota Surabaya, Senin(21/10/2019).

Warga mendesak kepada pihak gudang untuk membuka portal tersebut. Namun jangka panjangnya, warga tidak ingin menjadi sasaran banjir karena sungai Asemrowo sudah tak lagi berfungsi menampung air hujan. Dulu sungai tersebut berkelok mengitari kampung.

Tapi sungai tersebut kini lurus sehingga daya tampung air menjadi melimpah. Akibatnya sungai itu kerap meluber dan banjir menggenangi kampung. Bahkan warga juga menuturkan bahwa tradisi warga mencari ikan di sungai itu kini tak ada lagi.

Namun dalam hearing di Komisi C DPRD Kota Surabaya itu, Kepala Dinas PU Bina Marga dan Pematusan Erna Purnawati memberikan perhatian serius pada perubahan fungsi sungai menjadi pergudangan.

“Sesuai peta di Google map bahwa jalan sungai kini lurus. Setahu kita itu sungai dulu berkelok. Ini bisa berakibat banjir karena daya tampung air sungai tak berkurang,” kata Erna sambil membuka google melalui layar proyektor.

Dalam hearing khusus itu menghadirkan sekitar 12 perwakilan warga dan didampingi kelurahan dan kecamatan. Diperoleh keterangan bahwa perubahan sungai menjadi pergudangan itu sudah berproses lama dan kini berdiri deretan pergudangan Asemrowo.

Sejak 1989, areal Sungai Asemrowo itu diuruk. Beberapa tahun kemudian sudah berubah fungsi menjadi pergudangan. Sementara jalur sungai bukan lagi melewati jalur lama melainkan dibuatkan jalur sungai baru yang lurus menembus perkampungan.

Pergudangan tersebut ternyata milik PT Suri Mulia. Pergudangan tersebut menampung semua produk. Hadir dalam hearing yang dipimpin Ketua Komisi C Baktiono itu legal Officer PT Suri Mulia Abdus Sakur.

Meski sudah diuruk sejak 1989 dan kini jadi kawasan pergudangan itu dipersoalkan di Komisi C. Abdus Sakur sebagai perwakilan PT Suri Mulia mengaku akan melengkapi data terkait perubahan fungsi sungai menjadi pergudangan. Sebab menurutnya semua perizinan hingga menjadi pergudangan juga komplit.

“Saya akan bawakan bukti data penunjang sehingga pergudangan kami ada di situ. Saya tidak tahu soal sungai tersebut. Mari pertemuan berikutnya akan kami tunjukkan data resmi kami;” kata Sakur.

Baktiono yang memimpin hearing itu pun akan menunggu data resmi dan data penunjang yang dimaksud. DPRD ingin tahu bagaimana proses yang sesungguhnya sehingga sungai itu jadi pergudangan.

“Ingat, izin itu bisa ditinjau ulang manakala ditemukan pelanggaran. Secara nalar jelas aneh ada sungai jadi pergudangan,” kata Baktiono.

Sementara itu, pihak PT Suri Mulia mengakui bahwa pihaknya memang menutup akses jalan ke kampung karena sudah sesuai kesepakatan bersama Muspika. Pihak kecamatan, kepolisian, dan Koramil sepakat menutup akses kampung yang melintasi areal pergudangan itu.

Masalahnya pun komplek. Anggota Komisi C yang merupakan anggota dewan lama, Ashri Yuanita Haq, berharap ada solusi terbaik bersama warga. “Yang lalu biar berlalu. Bagiamana ke depan saja yang penting ada solusi bersama warga,” kata Asri.(robby)