Surabaya Rumah Bersama, Hukum Berlaku untuk Semua

Surabaya Rumah Bersama, Hukum Berlaku untuk Semua

Surabaya,(DOC) – Pemerintah Kota Surabaya mengambil langkah strategis dengan membentuk Satgas Anti-Preman dan Satgas Reformasi Agraria yang melibatkan unsur lengkap Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Kebijakan ini di sampaikan langsung oleh Eri Cahyadi usai pelantikan satgas di Graha Sawunggaling. Tujuannya tegas, yakni mempercepat penanganan persoalan keamanan dan konflik pertanahan yang selama ini kerap berlarut di masyarakat.

Bacaan Lainnya

Dari sisi kebijakan publik, pembentukan dua satgas tersebut layak di apresiasi. Integrasi lintas lembaga, mulai dari Badan Pertanahan Nasional, kejaksaan, kepolisian, hingga pemerintah kota, membuka peluang penyelesaian sengketa tanah secara lebih komprehensif.

Masyarakat pun kini memiliki akses pelaporan yang lebih luas, tidak lagi terbatas di tingkat kelurahan, tetapi langsung kepada satgas yang memiliki kewenangan dan dukungan institusional yang kuat.

Namun demikian, tantangan Surabaya tidak berhenti pada aspek struktural dan administratif semata. Di balik isu premanisme dan konflik pertanahan, terdapat persoalan sosial yang tidak kalah serius, yakni kecenderungan stigmatisasi terhadap kelompok tertentu.

Padahal, sejak awal Surabaya di bangun di atas fondasi keberagaman. Kemerdekaan dan perkembangan kota ini tidak di perjuangkan oleh satu suku atau komunitas, melainkan oleh berbagai latar belakang yang hidup, bekerja, dan berkeluarga di Surabaya.
Karena itu, setiap persoalan hukum harus di tempatkan secara proporsional.

Tindakan melanggar hukum adalah perbuatan oknum, bukan representasi identitas kolektif suatu kelompok. Menggeneralisasi masalah sebagai persoalan suku atau asal-usul justru berpotensi merusak kohesi sosial dan menutup ruang dialog yang sehat.

Surabaya adalah rumah bersama. Siapa pun yang lahir, besar, dan berkontribusi di kota ini adalah Arek Suroboyo, tanpa perlu di uji silsilah atau darah keturunan. Prinsip inilah yang semestinya menjadi ruh kerja Satgas Anti-Preman dan Satgas Reformasi Agraria, dengan menegakkan keadilan tanpa prasangka, serta memberikan perlindungan hukum secara setara kepada seluruh warga.

Baca Juga:  Pemkot Buka Lelang Jabatan Sekda dan Kepala OPD Pekan Ini

Di sisi lain, pembentukan satgas juga perlu di imbangi dengan mekanisme demokratis yang berjalan beriringan. Keterlibatan legislatif, khususnya DPRD, sebagai saluran konstitusional aspirasi publik tetap penting.

Forum dialog dan rapat dengar pendapat harus dimaksimalkan agar kebijakan tidak hanya cepat, tetapi juga akuntabel dan berkeadilan.

Satgas tidak boleh berhenti sebagai etalase kebijakan atau sekadar pemberi harapan. Ia harus hadir sebagai instrumen penyelesaian nyata yang transparan dan berpihak pada keadilan. Jika di jalankan dengan prinsip kolaborasi, inklusivitas, dan penghormatan terhadap hak warga, maka satgas ini bukan hanya menyelesaikan konflik, tetapi juga memperkuat Surabaya sebagai kota yang aman, adil, dan bermartabat bagi semua. (catatan redaksi)

Pos terkait