Surabaya Terapkan Tilang Larangan Merokok Saat Berkendara, Sosialisasi Satu Bulan

Surabaya,(DOC) – Bersamaan dengan ditetapkannya Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Pemerintah kota (Pemkot) Surabaya mulai gencar mensosialisasikan larangan meroko saat mengemudi kendaraan.

Program yang telah diberlakukan di Jakarta ini, rencananya akan disosialisasikan di Surabaya selama 1 bulan.

Bacaan Lainnya

“Sebulan paling ndak ya. Kita sosialisasi di media sosial itu baru tanggal 4 April. Kalau di Kementerian sudah lama pada 11 Maret lalu,” ungkap kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajat saat dihubungi, Jumat(5/4/2019) sore.

Sangsi bagi pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar aturan larangan merokok saat berkendara yakni berupa tilang.

Irvan menambahkan, jika sosialisasi aturan tersebut di mulai pada Kamis(4/4/2019) kemarin, maka penerapannya akan dimulai pada tanggal 4 Mei mendatang,

“Bulan depan baru ditilang, kalau sekarang masih sosialisasi dulu. Jika ditemui pengendara yang merokok, paling diberi sosialisasi dan arahan. Petugas yang menilang nanti, polisi. Petugas gabungan Polisi dan TNI akan keliling memantau pengendara yang merokok,” paparnya.

Alasan dilibatkannya petugas TNI, kata Irvan, karena dikhawatirkan yang melanggar nanti adalah anggota TNI. Sehingga aturan bisa diterapkan dengan tertib.

“Ya takutnya yang melanggar anggota. Nanti dalam patroli petugas akan menilang pelanggaran apapun. Bisa macem-macem seperti melanggar marka, melanggar rambu, menerobos trafic light, dan ketika ketahuan, ya langsung ditilang,” tandasnya.

Irvan menambahkan untuk sanksi lainnya ia belum dapat memastikan apakah nanti ditilang atau langsung didenda ditempat. Namun yang jelas semua larangan itu sudah tercantum dalam Undang-Undang 22 tahun 2009, pengemudi terancam kurungan maksimal 3 bulan atau denda Rp 750 ribu.

“Sesuai undang-Undang 22 tahun 2009. Coba tanya kepolisian juga soal sangsinya,” pungkasnya.(robby/r7)