Putusan MA Nomor 821 PK/Pdt/2025 tertanggal 21 Agustus 2025 itu menjadi babak akhir dari sengketa hukum antara pemerintah dan Yayasan Ecoton, lembaga lingkungan yang selama ini mengadvokasi isu pencemaran Brantas.
Headlines
Tag: EcotonMenang
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.
