Brantas Darurat Limbah, Ecoton Menang Gugatan

Brantas Darurat Limbah, Ecoton Menang Gugatan

Surabaya,(DOC) – Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang di ajukan oleh Gubernur Jawa Timur dan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dalam perkara pencemaran Sungai Brantas.

Bacaan Lainnya

Putusan ini sekaligus memperkuat kewajiban keduanya untuk menjalankan 10 poin amar putusan Pengadilan Negeri Surabaya terkait pemulihan lingkungan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Brantas.

Putusan MA Nomor 821 PK/Pdt/2025 tertanggal 21 Agustus 2025 itu menjadi babak akhir dari sengketa hukum antara pemerintah dan Yayasan Ecoton, lembaga lingkungan yang selama ini mengadvokasi isu pencemaran Brantas.

Surat pemberitahuan putusan di terima kuasa hukum Ecoton, Rulli Mustika Adya, SH., MH., pada 1 Oktober 2025. Surat tersebut di tandatangani oleh jurusita pengganti, Suriadi.

CCTV Wajib di Saluran Limbah Industri

Koordinator Kampanye Ecoton, Alaika Rahmatullah, menegaskan bahwa pemerintah tidak lagi bisa menunda-nunda kewajiban mereka.

“Setiap industri di sepanjang Sungai Brantas wajib memasang CCTV yang langsung mengarah ke outlet pembuangan limbah,” tegasnya.

Menurutnya, selama ini banyak industri membuang limbah secara sembunyi-sembunyi, biasanya saat dini hari atau ketika tidak ada pengawasan. Tanpa pemantauan ketat, Sungai Brantas terus menerima limbah tanpa pengolahan.

Ecoton menilai pemerintah gagal melakukan pengawasan dan penegakan hukum secara serius. Bahkan, banyak industri di duga membangun fasilitas di atas bantaran sungai tanpa izin.

“Bangunan liar, termasuk milik industri, berdiri di atas bantaran. Limbah cair yang di buang mengandung detergen, nitrit, nitrat, E. coli, hingga plastik,” ungkap Alaika.

Ia juga menyebut bahwa program pengendalian pencemaran yang di lakukan pemerintah selama ini bersifat seremonial dan tidak menyentuh akar masalah.

Publik Tak Percaya, Sungai Tetap Tercemar

Hasil survei Ecoton terhadap 535 warga Jawa Timur menunjukkan bahwa 62,1% responden menilai pengelolaan Sungai Brantas oleh Pemprov Jatim tergolong buruk.

Baca Juga:  Surabaya Dipilih Jadi Pilot Project Energi Hijau di Indonesia

Sebanyak 88% responden meyakini bahwa sungai masih tercemar. Mayoritas menyebut sampah plastik dan limbah rumah tangga sebagai penyebab utama, sementara 25% lainnya menyalahkan limbah industri.

Kondisi bantaran sungai pun di nilai memprihatinkan. Sebanyak 67,7% warga menyatakan bahwa bantaran sungai tidak terawat dan banyak di jadikan tempat tinggal permanen.

Dalam amar putusannya, PN Surabaya menetapkan 10 kewajiban utama yang harus di lakukan oleh Gubernur Jawa Timur dan Menteri PUPR, di antaranya:

  • Meminta maaf kepada warga di 15 kabupaten/kota yang dilalui Sungai Brantas.
  • Memasukkan program pemulihan Brantas ke dalam APBN 2020.
  • Memasang CCTV di seluruh outlet limbah cair industri.
  • Melakukan audit independen terhadap DLH provinsi dan kabupaten/kota.
  • Memberi peringatan tegas kepada industri yang tidak mengelola limbahnya.
  • Menjatuhkan sanksi administratif untuk pelanggaran baku mutu limbah.
  • Memasang alat pemantau kualitas air secara real-time.
  • Melakukan kampanye edukasi kepada masyarakat agar tidak mengonsumsi ikan yang mati karena limbah.
  • Mewajibkan DLH berkoordinasi dengan industri dalam pengelolaan limbah cair.
  • Membentuk Satgas pemantau pembuangan limbah cair di Jawa Timur.

Desakan Tambahan: SOP dan Sanksi Ikan Mati Massal

Di luar isi putusan, Ecoton juga mendesak pemerintah segera menyusun standar operasional prosedur (SOP) penanganan kematian ikan massal.

Prigi Arisandi, Manager Sains, Seni, dan Komunikasi Ecoton, mengatakan bahwa kejadian tersebut terus berulang tanpa penyelesaian yang jelas.

“Pemerintah tidak pernah secara terbuka mengungkap penyebab kematian ikan. Semua cenderung di tutup-tutupi. Ini membuat kejadian terus berulang dari tahun ke tahun,” tegasnya. (r6)

Pos terkait