Dengan adanya status hukum tersebut, ECOTON menilai sudah saatnya Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama instansi terkait melaksanakan seluruh amanat pengadilan. Putusan itu berkaitan dengan penyelenggaraan dan pemulihan kualitas Sungai Brantas yang hingga kini masih menghadapi banyak pelanggaran dan permasalahan lingkungan.
Headlines
Tag: PengawasanLimbah
Brantas Darurat Limbah, Ecoton Menang Gugatan
Putusan MA Nomor 821 PK/Pdt/2025 tertanggal 21 Agustus 2025 itu menjadi babak akhir dari sengketa hukum antara pemerintah dan Yayasan Ecoton, lembaga lingkungan yang selama ini mengadvokasi isu pencemaran Brantas.
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.

