Aksi ini sekaligus merayakan kemenangan hukum tetap (inkracht van gewijsde) yang diperoleh Ecoton melalui putusan Mahkamah Agung. Putusan tersebut menguatkan tanggung jawab Gubernur Jatim dan Menteri PU serta Menteri Lingkungan Hidup untuk menjalankan 10 tuntutan perbaikan ekologis yang diajukan Ecoton.
Headlines
Tag: BersihkanBrantas
Brantas Darurat Limbah, Ecoton Menang Gugatan
Putusan MA Nomor 821 PK/Pdt/2025 tertanggal 21 Agustus 2025 itu menjadi babak akhir dari sengketa hukum antara pemerintah dan Yayasan Ecoton, lembaga lingkungan yang selama ini mengadvokasi isu pencemaran Brantas.
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.

