Empat Lokasi Digerebek, Praktik Penimbunan Pertalite di Probolinggo Terbongkar

Empat Lokasi Digerebek, Praktik Penimbunan Pertalite di Probolinggo TerbongkarProbolinggo,(DOC)Polres Probolinggo mengamankan tujuh tersangka dalam kasus dugaan penimbunan dan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite. Polisi mengungkap kasus ini setelah melakukan patroli rutin di sejumlah wilayah rawan.

Ketujuh tersangka masing-masing berinisial YP (30), JE (30), NH (41), JM (39), AU (30), LF (32), dan AF (26).

Bacaan Lainnya

Kapolres Probolinggo, M. Wahyudin Latif, menjelaskan bahwa anggotanya menemukan praktik ilegal tersebut di empat lokasi berbeda.

“Petugas kami mengungkap penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite dan langsung mengamankan tujuh tersangka di empat lokasi,” ujarnya.

Adapun empat lokasi tersebut meliputi Jalan Raya Paiton, Desa Sumberejo, Kecamatan Paiton; rumah kosong di Desa Kebonagung, Kecamatan Kraksaan; pinggir jalan Desa Glagah, Kecamatan Pakuniran; serta Jalan Raya Probolinggo–Situbondo, Desa Pajurangan, Kecamatan Gending.

Lebih lanjut, para pelaku menjalankan modus dengan membeli Pertalite di SPBU menggunakan barcode yang telah di siapkan. Setelah itu, mereka memindahkan BBM dari tangki kendaraan ke jerigen di lokasi sepi menggunakan pompa elektrik dan selang.

Selanjutnya, para pelaku kembali membeli BBM di SPBU lain dengan barcode berbeda yang disesuaikan dengan pelat nomor kendaraan.

Dari pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa 45 jerigen berisi Pertalite sekitar 1.575 liter, 26 jerigen kosong, 20 barcode BBM, dua pelat nomor kendaraan, 46 stiker pelat nomor, satu pompa elektrik, lima selang plastik, serta tujuh unit mobil.

Saat ini, polisi menahan seluruh tersangka di Mapolres Probolinggo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Selain itu, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain dalam praktik ilegal tersebut.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.(r7)

Pos terkait