Probolinggo,(DOC) – Polres Probolinggo menangkap pria berinisial S (33), warga Sampang, Madura, karena menggelapkan 10 sepeda motor lewat modus kencan sesama jenis.
Pelaku mengenal korban F (27) warga asal Jember melalui aplikasi Wala. Saat keduanya menginap di hotel wilayah Sukapura, pelaku membawa kabur motor korban. Polisi kemudian menangkap S di Kecamatan Kalisat, Jember.
Kapolres Probolinggo AKBP M. Wahyudin Latif mengatakan pelaku telah beraksi di beberapa kota, seperti Probolinggo, Surabaya, Sidoarjo, dan Batu.
“Pelaku berpura-pura menjalin hubungan asmara, lalu membawa kabur motor korban untuk di jual di wilayah Madura,” ujar Kapolres.
Pelaku terkena jerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman maksimal empat tahun penjara. Polisi masih menelusuri sepeda motor yang sudah dijual.(r7)





