Polisi Hentikan Dugaan Penimbunan Solar Subsidi, Bupati Lumajang Singgung ‘Niat Jahat’

Polisi Hentikan Dugaan Penimbunan Solar Subsidi, Bupati Lumajang Singgung ‘Niat Jahat’Lumajang,(DOC) – Penanganan kasus dugaan penimbunan solar subsidi di Kabupaten Lumajang memicu sorotan publik. Saat polisi memastikan perkara tersebut tidak memenuhi unsur pidana, Bupati Lumajang Indah Amperawati justru menilai ada indikasi “niat jahat” dalam praktik pengumpulan BBM subsidi itu.

Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar mengatakan, hasil penyelidikan dan pendapat ahli menyimpulkan dugaan penimbunan sekitar 1.000 liter solar subsidi di kawasan SPBU Desa Labruk Lor lebih mengarah pada pelanggaran administrasi.

Bacaan Lainnya

“Dari hasil pemeriksaan ahli, unsur pidananya tidak terpenuhi. Perkara ini lebih mengarah pada persoalan administrasi yang sifatnya perorangan,” ujar Alex.

Karena tidak menemukan unsur pidana, polisi tidak menahan terlapor. Penyidik juga menyiapkan penghentian penyelidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Pidananya belum terjadi, sehingga kami tidak melakukan upaya paksa. Sesuai prosedur memang tidak bisa kami lakukan penahanan,” katanya.

Alex menambahkan, terlapor saat ini masih menjalani wajib lapor sambil menunggu proses gelar perkara. Polisi juga akan mengembalikan barang bukti sesuai mekanisme hukum.

“Kalau memang tidak ditemukan unsur pidana, kami tidak bisa melakukan upaya paksa. Semua sama di mata hukum,” imbuhnya.

Kasi Intel Kejari Lumajang, Lukman Akbar juga membenarkan pengembalian Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada penyidik Polres Lumajang.

“Sudah kami kembalikan SPDP-nya,” ujarnya singkat.

Bupati Sebut Ada Indikasi Penyalahgunaan

Meski polisi menyatakan perkara itu bukan pidana, Bupati Lumajang Indah Amperawati tetap menilai ada indikasi penyalahgunaan solar subsidi dalam operasi tangkap tangan (OTT) beberapa waktu lalu.

Bupati yang akrab di sapa Bunda Indah itu mengaku menemukan truk dengan tangki modifikasi berkapasitas sekitar 1.000 liter saat OTT berlangsung di sekitar SPBU Labruk Lor.

“Kami menemukan truk dengan bak penampungan besar yang di isi solar dari tangki kendaraan. Saya menilai ada indikasi niat jahat untuk menimbun solar subsidi yang seharusnya menjadi hak masyarakat kecil,” katanya melalui pesan WhatsApp.

Baca Juga:  Bupati dan Wakil Bupati Ajak Masyarakat Nobar Film G30S PKI

Namun, Indah tetap menghormati hasil penyelidikan aparat penegak hukum terkait ada atau tidaknya unsur pidana dalam kasus tersebut.

“Soal ada atau tidak unsur pidana, saya serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum,” tegasnya.

Sebelumnya, tim gabungan Pemkab Lumajang melakukan OTT terhadap sopir truk berinisial UP (54), warga Kelurahan Jogoyudan, Lumajang. Petugas mengamankan truk yang membawa tandon berisi sekitar 1.000 liter solar subsidi.

Petugas juga menemukan sejumlah pelat nomor kendaraan dan barcode pembelian BBM subsidi di ponsel sopir tersebut. Polisi kemudian membawa sopir beserta barang bukti ke Satreskrim Polres Lumajang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.(r7)

Pos terkait