Polisi Bongkar Modus Barcode MyPertamina, Ribuan Liter BBM Subsidi Disita

Polisi Bongkar Modus Barcode MyPertamina, Ribuan Liter BBM Subsidi DisitaProbolinggo,(DOC) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo Kota membongkar praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Bio Solar dan Pertalite MyPertamina dengan modus barcode.

Dalam kasus tersebut, polisi menangkap lima tersangka di empat lokasi berbeda. Polisi juga menyita ribuan liter BBM subsidi yang para pelaku diduga jual kembali dengan harga non subsidi.

Bacaan Lainnya

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri mengatakan, jajarannya mengungkap kasus tersebut setelah melakukan penyelidikan sejak Maret hingga April 2026.

“Dari empat kasus yang kami ungkap, total ada lima tersangka dengan modus hampir sama, yakni menyalahgunakan distribusi BBM subsidi,” ujar Rico saat konferensi pers, Kamis (7/5/2026).

Pelaku Gunakan Banyak Barcode

Dalam pengungkapan itu, polisi menyita sekitar 1.000 liter Bio Solar dan 307 liter Pertalite.

Polisi juga mengamankan kendaraan, barcode MyPertamina, jerigen, dan alat penyedot BBM yang para pelaku gunakan saat beraksi.

Menurut Rico, para tersangka membeli BBM subsidi secara berulang memakai beberapa barcode MyPertamina dan kendaraan berbeda.

Para pelaku kemudian memindahkan BBM ke dalam jerigen sebelum menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi.

“Ini jelas merugikan negara dan masyarakat. BBM subsidi seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak,” tegasnya.

Polisi Telusuri Dugaan Jaringan Lain

Rico menilai praktik penyelewengan BBM subsidi menjadi perhatian serius karena mengganggu distribusi energi bagi masyarakat kecil dan pelaku usaha.

Saat ini, polisi masih memeriksa kelima tersangka di Mapolres Probolinggo Kota.

Selain itu, penyidik juga menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam distribusi ilegal BBM subsidi tersebut.

Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah berubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Para tersangka terancam hukuman penjara paling lama enam tahun atau denda maksimal Rp60 miliar.(r7)

Pos terkait