Parkir Digital Surabaya Makin Luas, Kini 819 Jukir Layani Pembayaran Non Tunai

Parkir Digital Surabaya Makin Luas, Kini 819 Jukir Layani Pembayaran Non TunaiSurabaya,(DOC) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Perhubungan (Dishub) terus memperluas sistem parkir digital di berbagai wilayah kota.

Hingga 8 Mei 2026, sebanyak 819 petugas parkir sudah melayani pembayaran non tunai. Jumlah itu meningkat di banding sebelumnya yang mencapai 711 petugas parkir.

Bacaan Lainnya

Dinas Perhubungan Surabaya juga menambah penerapan parkir digital di sejumlah ruas jalan baru. Lokasinya meliputi Jalan Bratang Binangun, Bratang Gede, Ngagel Tengah, Nginden, Nginden Semolo, Prapen, Tenggilis Barat, Klampis, Jagir Wonokromo, Manyar Kertoarjo, hingga kawasan Rungkut dan Bukit Darmo Boulevard.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub Surabaya, Trio Wahyu Bowo mengatakan, Pemkot Surabaya menjalankan parkir digital untuk meningkatkan transparansi dan tata kelola parkir.

“Masyarakat di imbau melakukan pembayaran parkir secara digital, baik melalui voucher parkir resmi, QRIS, maupun e-money. Selain itu, warga juga di minta memastikan menerima bukti pembayaran dari petugas parkir sebagai bentuk transaksi yang sah, tertib, dan transparan,” kata Trio, Sabtu (9/5/2026).

Perluas Edukasi Parkir Digital

Trio menjelaskan, Dinas Perhubungan Surabaya terus mengawasi penerapan parkir digital agar berjalan optimal.

Selain melakukan pengawasan, Dinas Perhubungan juga mengedukasi juru parkir yang belum memakai sistem digital. Petugas turut mengajak masyarakat mulai terbiasa menggunakan pembayaran non tunai.

“Edukasi kepada masyarakat penting dilakukan untuk mendorong perubahan pola transaksi parkir dari tunai menjadi non tunai,” ujarnya.

Pemkot Hadapi Dua Tantangan

Menurut Trio, Pemkot Surabaya menghadapi dua tantangan utama dalam penerapan parkir digital.

Tantangan pertama yakni mengubah kebiasaan masyarakat yang masih sering membayar parkir secara tunai. Tantangan kedua yaitu meningkatkan kesiapan dan kesadaran juru parkir dalam menjalankan sistem digital.

Karena itu, pihak dinas meminta petugas parkir aktif memberikan penjelasan kepada pengguna jasa sejak awal transaksi.

Baca Juga:  Isu Premanisme Perparkiran, DPRD Surabaya Minta Jukir Jangan Distigma Negatif

Petugas parkir di minta langsung menginformasikan bahwa pembayaran parkir menggunakan sistem digital melalui telepon genggam atau metode non tunai lainnya.

“Dengan begitu, masyarakat semakin terbiasa dan penerapan parkir digital dapat berjalan lebih efektif,” pungkasnya.(r7)

Pos terkait